Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sidak terhadap sejumlah perusahaan yang melanggar aturan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hingga saat ini, sudah ada 89 perusahaan ditutup sementara.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Ia menyebut kantor yang ditegur itu tak termasuk sektor yang mendapatkan pengecualian.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dinyatakan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Di antaranya adalah bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Ke-89 perusahaan itu disebut Andri tetap mempekerjakan karyawannya seperti biasa di kantor.
Mereka sebelumnya sudah diberi peringatan sehingga harus diambil tindakan tegas.
"89 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020," ujar Andri kepada wartawan, Senin (27/4/2020).
Baca Juga: Line-up Seri Ketiga Virtual MotoGP Spanyol, Rossi Absen
Seluruh perusahaan yang ditutup itu tersebar di lima wilayah kota Jakarta. 13 perusahaan di Jakarta Pusat, 21 perusahaan di Jakarta Barat, empat perusahaan di Jakarta Utara, 30 perusahaan di Jakarta Selatan, dan tujuh di Jakarta Timur.
Selain itu, ia menyatakan ada 100 perusahaan yang pemiliknya diberi peringatan.
Sebab, mereka telah mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tapi tak menjalankan protokol pencegahan corona Covid-19.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," jelasnya.
Ada juga 414 perusahaan lain yang termasuk dalam sektor pengecualian, tapi tak menerapkan protokol kesehatan.
Aturan ini disebutnya sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Jakarta.
Berita Terkait
-
Pasien Positif Virus Corona di Jakarta Tembus 3.832 Orang, 387 Meninggal
-
862 Perusahaan Diizinkan Operasi Kemenperin saat PSBB, Pemprov DKI: Buset
-
TOK! PSBB Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang Sampai 12 Mei
-
Catat! Ini 16 Check Poin Selama PSBB Surabaya Raya di Sidoarjo
-
Persiapan Penuhi Kebutuhan Ekspor, Daihatsu Latih Karyawan Pabriknya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?