Suara.com - Ombudsman RI membuka pelayanan posko pengaduan bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menyebut pihaknya juga membuka sarana komunikasi aplikasi melalui WhatsApp untuk mempermudah pelapor dalam menindaklanjuti aduannya.
"Ada 35 nomor WA (WhatsaAp) di Ombudsman Pusat dan Perwakilan setiap provinsi," ujar Rifai, melalui keterangannya, Rabu (29/4/2020).
Menurut Rifai, saluran pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI di Pusat serta 34 Kantor Ombudsman Perwakilan di seluruh provinsi.
“Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional COVID-19 bagi masyarakat terdampak,” ujar Rifai.
Rifai mengatakan pengaduan masyarakat dapat dilakukan terkait layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan layanan keamanan.
Untuk aduan layanan bantuan jaring pengaman sosial, kata Rifai, pengaduan meliputi Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, dan tarif listrik.
Kemudian, dalam pelayanan kesehatan. Ombudsman RI, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.
"Masyarakat juga dapat mengadukan hal lain terkait sektor kesehatan yang terdampak bencana COVID-19," kata Rifai
Baca Juga: Viral Jual Beli Bayi di Panti Asuhan Kota Depok, Polisi: Hoaks
Untuk layanan lembaga keuangan, pengaduan masyarakat kepada Ombudsman RI, dapat seputar kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan sejumlah kelonggaran pembayaran kewajiban.
"Terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat COVID-19," ungkap Rifai.
Selanjutnya, pelayanan pengaduan masyarakat mengenai bidang transportasi juga menjadi sorotan Ombudsman RI. Apalagi, pemerintah telah mengambil kebijakan sejumlah daerah mengenai PSBB dan larangan mudik. Itu, juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi pelanggaran atau maladministrasi.
"Untuk dibidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik,” tutup Rifai
Menurut Rifai, pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah terkait.
"Adanya Posko ini Ombudsman dapat memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak COVID-19," tutup Rifai
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah