Suara.com - Ombudsman RI membuka pelayanan posko pengaduan bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menyebut pihaknya juga membuka sarana komunikasi aplikasi melalui WhatsApp untuk mempermudah pelapor dalam menindaklanjuti aduannya.
"Ada 35 nomor WA (WhatsaAp) di Ombudsman Pusat dan Perwakilan setiap provinsi," ujar Rifai, melalui keterangannya, Rabu (29/4/2020).
Menurut Rifai, saluran pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI di Pusat serta 34 Kantor Ombudsman Perwakilan di seluruh provinsi.
“Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional COVID-19 bagi masyarakat terdampak,” ujar Rifai.
Rifai mengatakan pengaduan masyarakat dapat dilakukan terkait layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan layanan keamanan.
Untuk aduan layanan bantuan jaring pengaman sosial, kata Rifai, pengaduan meliputi Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, dan tarif listrik.
Kemudian, dalam pelayanan kesehatan. Ombudsman RI, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.
"Masyarakat juga dapat mengadukan hal lain terkait sektor kesehatan yang terdampak bencana COVID-19," kata Rifai
Baca Juga: Viral Jual Beli Bayi di Panti Asuhan Kota Depok, Polisi: Hoaks
Untuk layanan lembaga keuangan, pengaduan masyarakat kepada Ombudsman RI, dapat seputar kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan sejumlah kelonggaran pembayaran kewajiban.
"Terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat COVID-19," ungkap Rifai.
Selanjutnya, pelayanan pengaduan masyarakat mengenai bidang transportasi juga menjadi sorotan Ombudsman RI. Apalagi, pemerintah telah mengambil kebijakan sejumlah daerah mengenai PSBB dan larangan mudik. Itu, juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi pelanggaran atau maladministrasi.
"Untuk dibidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik,” tutup Rifai
Menurut Rifai, pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah terkait.
"Adanya Posko ini Ombudsman dapat memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak COVID-19," tutup Rifai
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara