1. Pemenang Kategori Cetak/Online
Suara.com, judul karya “Terancam Hukuman Mati, Kejanggalan Peradilan Bagi Mispo Si Anak Papua".
2. Pemenang Special Mention Kategori Cetak/Online
Rakyat Merdeka Online Bengkulu, judul karya “Bidan Penakluk Kerinci Seblat”.
3. Pemenang Kategori Radio
Tim KBR, judul karya “Hidup Usai Teror Episode 1-8”.
4. Pemenang Special Mention Kategori Radio
I Radio FM, judul karya “Imunisasi Measles Rubelle, Upaya Melindungi Generasi Bangsa”.
5. Pemenang Kategori Televisi
CNN Indonesia, judul karya “Anakku Tidak akan Jadi Teroris”.
6. Pemenang Special Mention Kategori Televisi
Jawapos TV, judul karya “Ironi Kontroversi Imunisasi”.
7. Pemenang Kategori Foto
Media Indonesia, judul karya “Perjuangan Warga Kampung Wololuba Demi Air Keruh”.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Kejanggalan Peradilan Bagi Mispo Si Anak Papua
8. Pemenang Special Mention Kategori Foto
Agence France-Presse/AFP, judul karya “Vaksin Sehat”.
Mispo akhirnya bebas
Suara.com sendiri, sebagai pemenang kategori media cetak/online mengangkat cerita tentang Mispo Gwijangge, anak asli Papua yang ditangkap dan terancam dihukum mati karena dituding membunuh 7 pekerja jalan Trans Papua.
Namun, dalam investasi yang dilakukan Erick Tanjung, Mispo sebenarnya tak terkait penyerangan TPNPB terhadap para pekerja jalan Trans Papua tersebut.
Hasil investigasi Suara.com itu, akhirnya menemukan pembenarannya setelah majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Mispo Gwijangge.
Pembebasan Mispo ditunjukkan melalui putusan sela yang dibacakan majelis hakim pada 8 April 2020.
Shaleh Al Ghifari dari Tim Advokasi Papua, selaku kuasa hukum Mispo Gwijangge mengatakan bahwa dengan diterimanya eksepsi, harus menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum, terutama yang berada di wilayah Papua dan Papua Barat.
"Tidak diterimanya dakwaan JPU atas dakwaan terhadap saudara MG dalam Putusan Sela tidak lepas dari eksepsi yang kami ajukan, yakni terkait dengan ketidakjelasan usia MG. MG saat kejadian masih di usia anak di bawah umur," kata Al Ghifari kepada Suara.com, Rabu (29/4/2020).
Untuk membaca artikel "Terancam Hukuman Mati, Kejanggalan Peradilan Bagi Mispo Si Anak Papua", silakan klik di sini.
Tag
Berita Terkait
-
UNICEF: Pandemi Covid-19 Mengganggu Program Imunisasi Anak-anak
-
Jurnalis Media Indonesia Diintimidasi saat Liput Kebakaran Gereja Basilea
-
Gelombang PHK Industri Media Saat Pandemi Corona, Ini Catatan AJI Jakarta
-
Sarapan Pagi Aul, Kenyangnya Makan Kue Ulang Tahun Suara.com
-
Keluyuran, 40 Persen Anak-anak Masih Tak Betah di Rumah saat Corona
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar