Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mempertanyakan rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang hendak mendatangkan sebanyak 500 TKA asal China untuk bekerja di Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, untuk pengerjaan proyek di sana, sebaiknya Kemenaker dapat memanfaatkan pekerja lokal.
"Kenapa harus impor tenaga kerja asing? Sementara kita memiliki banyak sumber daya manusia yang bisa menjadi kekuatan bagi pengembangan ketenagakerjaan di negara kita," kata Mufidayati kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).
Diketahui, Kemenaker mengaku telah berupaya mencari pekerja lokal, tetapi lantaran ketidakmampuan sesuai jumlah dan kualifikasi, maka rencana mendatangkan 500 TKA tetap berlanjut.
Menanggapi hal tersebut, Mufidayati memandang seharusnya pemerintah bisa memfasilitasi pekerja lokal agar dapat memiliki kemampuan dan keahlian tersebut. Sehingga ke depannya, tidak lagi harus mengandalkan jasa tenaga kerja asing.
"Kalau belum sesuai kompetennya kan bisa dilakukan reskilling dan ini justru menjadi refleksi sekaligus evaluasi buat pemerintah dong ya. Segitu banyaknya jumlah pekerja lokal, masa sih gak ada yang punya kompetensi yang dibutuhkan," kata Mufidayati.
Menurutnya, apabila pemerintah gagal menyediakan sumber daya manusia berkualitas untuk mengerjakan proyek-proyek tertentu dan lebih memilih tenaga asing, maka hal itu mencerminkam adanya kegagalan pemerintah.
"Ini secara tidak langsung menunjukan kegagalan pemerintah dalam meningkatkan kualitas kompetensi pekerja sesuai kebutuhan industri," tandasnya.
Sebelumnya, rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Sulawesi Tenggara menuai banyak protes. Walau begitu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak bisa menolak izin masuk TKA.
Baca Juga: Bupati Konawe Ungkap Rayuan Menteri Luhut soal 500 TKA China Masuk RI
Hal tersebut dikarenakan masuknya TKA asal China ini tidak menyalahi aturan-aturan yang ada.
Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi, menyebutkan dasar argumennya terdapat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM 11/2020 pasal 3 ayat (1) huruf f.
Dilansir Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat (1/5/2020), pemerintah mengeluarkan ketentuan Permen Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Aturan ini dikeluarkan seiring dengan masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Pasal 3 Permenkumham tersebut mengatur pengecualian pelarangan orang asing yang masuk wilayah Indonesia, yaitu:
- Orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
- Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
- Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan
- Awak alat angkut
- Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka 500 TKA China masuk dengan mulus ke Sulawesi Tenggara. Sebab ratusan TKA yang dipekerjakan di PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel akan menggarap proyek strategis nasional.
Tag
Berita Terkait
-
Walkot Kendari Tegaskan Bakal Tutup Akses TKA yang Masuk ke Wilayahnya
-
Bupati Konawe Ungkap Rayuan Menteri Luhut soal 500 TKA China Masuk RI
-
RI Dibilang Nyerah soal TKA China, Fadli Zon: Bukan Nyerah Tapi Takluk
-
Kemenaker Tak Bisa Menolak TKA, Aturan-aturan ini Alasannya
-
500 TKA China di Luar Nalar, Pemerintah Terkesan Beri Karpet Merah ke Asing
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka