Suara.com - Kuasa Hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail angkat bicara mengenai informasi Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut bahwa kliennya terlihat muncul beberapa kali di masjid.
Maqdri mengaku belum dapat mempercayai informasi tersebut. Seharusnya, ada bukti yang disampaikan Ketua IPW Neta S. Pane agar menunjukan foto kliennya berada di sejumlah masjid seperti sumber yang disampaikan.
"Ya, ini tolong ditanya ke Neta saja, apa dia punya (bukti) fotonya pak Nurhadi sedang salat nggak. Ya kan gitu aja," ujar Maqdir saat dihubungi, Senin (4/5/2020).
Maqdir menjelaskan, sebagai kuasa hukum tak dapat berkomunikasi maupun bertemu kliennya semenjak Nurhadi berstatus buron. Apalagi, mengenai keberadaan kliennya di sejumlah masjid.
"Saya tidak tahu kebenaran informasi itu. Yang pasti kami tidak bisa berhubungan dengan Pak Nurhadi sejak Akhir Januari," kata Maqdir.
Maqdir meminta seharusnya pernyataan IPW yang belum dapat terbukti kebenarannya, agar disampaikan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kepada publik.
"Kalau cerita ini hanya berdasarkan 'menurut' yang empunya cerita sebaiknya tidak disampaikan kepada publik. Cukup sampaikan saja kepada KPK," ucap Maqdir.
Diketahui, Ketua IPW Neta S. Pane mengungkapkan, ada sumber IPW yang menyatakan, melihat buronan kasus suap dan gratifikasi perkara MA tahun 2011-2016, Nurhadi muncul di lima masjid untuk menjalankan salat Duha.
"Mantan Sekjen MA itu selalu berpindah pindah mesjid saat melakukan shalat duha. Setidaknya sudah ada lima mesjid yang terus dipantau," ujar Ketua IPW Neta S.Pane, melalui keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Nurhadi Disebut Muncul Beberapa Kali di Masjid, Begini Reaksi KPK
Neta menyebut sumber milik IPW meyakini dalam waktu dekat Nurhadi akan ditangkap.
"Nurhadi bisa tertangkap menjelang Lebaran, sehingga bisa menjadi hadiah Idul Fitri dari KPK buat masyarakat," kata Neta.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
-
Nurhadi Disebut Muncul Beberapa Kali di Masjid, Begini Reaksi KPK
-
Kabar Terbaru Buronan KPK: Nurhadi Muncul di Masjid, Harun Masiku Tewas?
-
Eks Pimpinan Dukung Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Romahurmuziy
-
Ada Potensi KKN Program Kartu Prakerja, KPK dan PPATK Diminta Turun Tangan
-
Soal UU KPK, Fahri Hamzah: Ketua dan Presiden Belum Paham Pelaksanaannya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal