Suara.com - Eks Pimpinan KPK Buysro Muqoddas menyebut KPK telah tepat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap banding eks Ketua Umum PPP Romahurmuzii atau Rommy.
"Dalam kasus Rommy, JPU KPK kami apresiasi telah mengajukan kasasi ke MA. Sekarang kita lihat bagaimana pimpinan MA. Peka, kritis atau permisif," kata Muqqodas, Senin (4/5/2020).
Menurut Muqqodas, hal ini menjadi ujian tepat bagi Ketua MA yang baru dilantik M. Syarifuddin dapat tampil dengan penuh keteladanan dan keberanian. Termasuk dalam menangani perkara korupsi.
"Kita penuh harap ketua MA yang baru tampil dengan penuh teladan, keberanian, dan sikap tegas terhadap koruptor tukang penghisapbdarah rakyat miskin dan Sumber Daya Manusia milik rakyat yang berdaulat," ujar Muqqodas.
Diketahui, Rommy sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun. Di mana pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun penjara.
Rommy telah dibebaskan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam.
KPK juga telah mengajukan upaya hukum kasasi. Di mana keputusan majelis hakim tingkat banding dinilai tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum, tapi tidak sebagaimana mestinya.
“Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Dalam putusannya, di pengadilan yingkat pertama, Rommy divonis 2 Tahun penjara denda Rp 100 juta. Ia juga dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.
Baca Juga: Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Rommy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.
Untuk diketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Rommy dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.
Berita Terkait
-
Ada Potensi KKN Program Kartu Prakerja, KPK dan PPATK Diminta Turun Tangan
-
Soal UU KPK, Fahri Hamzah: Ketua dan Presiden Belum Paham Pelaksanaannya
-
KPK Ingatkan Bansos Covid-19 Tak Bisa Dipakai untuk Pilkada
-
Rommahurmuziy Bakal Balik ke PPP? Wasekjen: Sepenuhnya Ada di Pak Rommy
-
Bersyukur Rommy Bebas, PPP: Berkah Ramadan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan