Suara.com - Eks Pimpinan KPK Buysro Muqoddas menyebut KPK telah tepat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap banding eks Ketua Umum PPP Romahurmuzii atau Rommy.
"Dalam kasus Rommy, JPU KPK kami apresiasi telah mengajukan kasasi ke MA. Sekarang kita lihat bagaimana pimpinan MA. Peka, kritis atau permisif," kata Muqqodas, Senin (4/5/2020).
Menurut Muqqodas, hal ini menjadi ujian tepat bagi Ketua MA yang baru dilantik M. Syarifuddin dapat tampil dengan penuh keteladanan dan keberanian. Termasuk dalam menangani perkara korupsi.
"Kita penuh harap ketua MA yang baru tampil dengan penuh teladan, keberanian, dan sikap tegas terhadap koruptor tukang penghisapbdarah rakyat miskin dan Sumber Daya Manusia milik rakyat yang berdaulat," ujar Muqqodas.
Diketahui, Rommy sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun. Di mana pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun penjara.
Rommy telah dibebaskan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam.
KPK juga telah mengajukan upaya hukum kasasi. Di mana keputusan majelis hakim tingkat banding dinilai tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum, tapi tidak sebagaimana mestinya.
“Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Dalam putusannya, di pengadilan yingkat pertama, Rommy divonis 2 Tahun penjara denda Rp 100 juta. Ia juga dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.
Baca Juga: Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Rommy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.
Untuk diketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Rommy dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.
Berita Terkait
-
Ada Potensi KKN Program Kartu Prakerja, KPK dan PPATK Diminta Turun Tangan
-
Soal UU KPK, Fahri Hamzah: Ketua dan Presiden Belum Paham Pelaksanaannya
-
KPK Ingatkan Bansos Covid-19 Tak Bisa Dipakai untuk Pilkada
-
Rommahurmuziy Bakal Balik ke PPP? Wasekjen: Sepenuhnya Ada di Pak Rommy
-
Bersyukur Rommy Bebas, PPP: Berkah Ramadan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan