Suara.com - Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, menyebut terjadi upaya 'kampanye terselubung' yang berpotensi mengarah pada penyelewengan pidana pemilu seperti yang dilakukan oleh beberapa kepala daerah yang mencantumkan foto mereka dalam bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan apa yang dilakukan sejumlah kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi pidana namun belum dapat diterapkan karena belum ditetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada, setelah diundur dari tanggal 23 September 2020. Terdapat 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada.
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan ia meminta para kepala daerah untuk stop berkampanye melalui bansos sementara pihak Istana menimbang apakah perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Petugas medis di Yaman bersiap hadapi krisis 'yang tak terkatakan' di tengah perang dan pandemi Covid-19 Guru honorer jual barang, orang tua siswa tunggak iuran sekolah: 'Mending untuk makan' 'Baunya menyengat', puluhan jenazah pasien Covid-19 di truk mayat New York Bawaslu: Foto kepala daerah di bansos masuk pidana pemiluKomisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut tindakan yang dilakukan oleh beberapa kepala daerah yang mencantumkan fotonya di bansos masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu, mengacu pada Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
"Ini sebenarnya masuk dalam pidana pemilihan, larangan yang bisa diberikan sanksi pidana, namun ada satu unsur yang belum terpenuhi, yaitu menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya karena belum ada pasangan calon. Maka sebaiknya ada kepastian kapan pemilihan ini akan dilaksanakan (terbit Perpu) sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada wartawan BBC News Indonesia Raja Eben Lumbanrau, Senin (04/05).
Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada berbunyi, "melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih'.
"Ada empat unsur dalam aturan itu, subjeknya ada yaitu kepala daerah, lalu menggunakan program pemerintah, dan dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon. Tiga unsur itu terpenuhi, tapi satu unsur menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya belum lengkap karena belum ada pasangan calon," kata Ratna.
'Hidup seperti orang yang mati perlahan-lahan' - perjuangan perempuan transgender di masa pandemi virus corona Cerita pemudik telusuri jalan tikus yang berbahaya di tengah larangan mudik Sebanyak 500 TKA asal China ditolak masuk 'zona merah' Sultra, 'PSBB mesti berlaku untuk setiap orang' Virus corona: Empat tahapan pilkada serentak 2020 ditunda, apa dampaknya?Menurut data Bawaslu, kepala daerah yang diduga menaruh foto dalam bantuan sosial itu adalah mereka yang berpotensi besar maju kembali dalam pemilihan kepala daerah berikutnya.
Mereka, di antaranya adalah kepala daerah di Klaten, Jawa Tengah, beberapa daerah di Provinsi Lampung seperti di Pesawaran, Way Kanan, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Bandar Lampung, kemudian di Pangandaran, Jawa Barat, serta di Sumenep dan Jember, Jawa Timur.
Baca Juga: Pembagian Bansos Corona 'Berdarah' di Tangsel Banten, Ketua RW Aniaya Warga
"Motifnya sama, menempel foto di sembako bansos yang diberikan seperti beras, minyak, dan gula. Ketika bantuan dikasih label foto kepala daerah yang berpotensi ikut pilkada, itu adalah upaya kampanye terselubung. Bansos digunakan sebagai pencitraan, sosialisasi, dan elektoral," katanya.
Apakah sanksi yang bisa diberikan?Walaupun demikian, kata Ratna, proses pelanggaran pidana pemilihan masih bisa diproses ke depan jika tahapan pilkada kembali dilanjutkan dan batas waktu masih berlaku.
Namun untuk saat ini, kata Ratna, terjadi kekosongan hukum akan tindakan para kepala daerah tersebut. Sehingga yang bisa dilakukan oleh Bawaslu adalah memberikan surat imbauan kepada para kepala daerah itu untuk menghentikan tindakannya.
Senada dengan itu, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, penundaan tahapan pilkada menyebabkan ketidakpastian hukum.
Kisah viral seorang ibu masak batu untuk menenangkan anak-anaknya di tengah kesulitan ekonomi 'Orang berjajar di jalan berterima kasih setelah kami memulangkan jenazah dengan menempuh jarak 3.300 km' Virus corona: Seorang ibu minta pembunuh putranya yang menderita asma dibebaskanJadwal pencoblosan pilkada serentak awalnya adalah 23 September 2020. Setidaknya ada 270 daerah yang menggelar Pilkada.
Namun, Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 karena wabah virus corona.
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat