Suara.com - Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, menyebut terjadi upaya 'kampanye terselubung' yang berpotensi mengarah pada penyelewengan pidana pemilu seperti yang dilakukan oleh beberapa kepala daerah yang mencantumkan foto mereka dalam bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan apa yang dilakukan sejumlah kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi pidana namun belum dapat diterapkan karena belum ditetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada, setelah diundur dari tanggal 23 September 2020. Terdapat 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada.
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan ia meminta para kepala daerah untuk stop berkampanye melalui bansos sementara pihak Istana menimbang apakah perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Petugas medis di Yaman bersiap hadapi krisis 'yang tak terkatakan' di tengah perang dan pandemi Covid-19 Guru honorer jual barang, orang tua siswa tunggak iuran sekolah: 'Mending untuk makan' 'Baunya menyengat', puluhan jenazah pasien Covid-19 di truk mayat New York Bawaslu: Foto kepala daerah di bansos masuk pidana pemiluKomisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut tindakan yang dilakukan oleh beberapa kepala daerah yang mencantumkan fotonya di bansos masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu, mengacu pada Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
"Ini sebenarnya masuk dalam pidana pemilihan, larangan yang bisa diberikan sanksi pidana, namun ada satu unsur yang belum terpenuhi, yaitu menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya karena belum ada pasangan calon. Maka sebaiknya ada kepastian kapan pemilihan ini akan dilaksanakan (terbit Perpu) sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada wartawan BBC News Indonesia Raja Eben Lumbanrau, Senin (04/05).
Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada berbunyi, "melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih'.
"Ada empat unsur dalam aturan itu, subjeknya ada yaitu kepala daerah, lalu menggunakan program pemerintah, dan dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon. Tiga unsur itu terpenuhi, tapi satu unsur menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya belum lengkap karena belum ada pasangan calon," kata Ratna.
Menurut data Bawaslu, kepala daerah yang diduga menaruh foto dalam bantuan sosial itu adalah mereka yang berpotensi besar maju kembali dalam pemilihan kepala daerah berikutnya.
Mereka, di antaranya adalah kepala daerah di Klaten, Jawa Tengah, beberapa daerah di Provinsi Lampung seperti di Pesawaran, Way Kanan, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Bandar Lampung, kemudian di Pangandaran, Jawa Barat, serta di Sumenep dan Jember, Jawa Timur.
Baca Juga: Pembagian Bansos Corona 'Berdarah' di Tangsel Banten, Ketua RW Aniaya Warga
"Motifnya sama, menempel foto di sembako bansos yang diberikan seperti beras, minyak, dan gula. Ketika bantuan dikasih label foto kepala daerah yang berpotensi ikut pilkada, itu adalah upaya kampanye terselubung. Bansos digunakan sebagai pencitraan, sosialisasi, dan elektoral," katanya.
Apakah sanksi yang bisa diberikan?Walaupun demikian, kata Ratna, proses pelanggaran pidana pemilihan masih bisa diproses ke depan jika tahapan pilkada kembali dilanjutkan dan batas waktu masih berlaku.
Namun untuk saat ini, kata Ratna, terjadi kekosongan hukum akan tindakan para kepala daerah tersebut. Sehingga yang bisa dilakukan oleh Bawaslu adalah memberikan surat imbauan kepada para kepala daerah itu untuk menghentikan tindakannya.
Senada dengan itu, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, penundaan tahapan pilkada menyebabkan ketidakpastian hukum.
Kisah viral seorang ibu masak batu untuk menenangkan anak-anaknya di tengah kesulitan ekonomi 'Orang berjajar di jalan berterima kasih setelah kami memulangkan jenazah dengan menempuh jarak 3.300 km' Virus corona: Seorang ibu minta pembunuh putranya yang menderita asma dibebaskanJadwal pencoblosan pilkada serentak awalnya adalah 23 September 2020. Setidaknya ada 270 daerah yang menggelar Pilkada.
Namun, Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 karena wabah virus corona.
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah