Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan anggaran penanganan Covid-19 yang anggarannya mencapai Rp 810 miliar.
Anggaran yang digunakan tersebut akan dipantau KPK dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Sepanjang bapak dan ibu mengadakan barang dan jasa dengan itikad baik dan sesuai ketentuan, tidak perlu takut memaksimalkan anggaran yang sudah ada,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa (5/5/2020).
Pernyataan tersebut disampaikan Alex, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah melalui video conference bersama seluruh pejabat Kalteng.
Alex merinci anggaran Covid-19 di wilayah Kalteng terdiri dari Rp 138,8 miliar untuk belanja dampak ekonomi. Kemudian Rp 267,1 miliar untuk jaring pengamanan sosial. Sedangkan untuk belanja penanganan kesehatan mencapai Rp 404,2 miliar.
Dia juga menegaskan, agar peran aktif Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) turut terlibat bersama Pemda Kalteng mengingat besaran alokasi anggaran penanganan Covid-19.
"APIP juga menjadi perhatian KPK untuk secara independen dapat menjalankan fungsi check and balance mengawal, mengamankan, mengawasi, dan mengingatkan kepala daerah," ungkap Alex
Dalam peruntukan jaring pengaman sosial, Alex menyarankan Pemprov Kalteng memberikan bantuan sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Meskipun, kata Alex, dalam penyaluran bantuan sosial, data yang digunakan sebagai dasar pemberian bantuan masih belum terbaru.
"Memang tidak terlalu update, tapi ini merupakan data terbaik yang pemerintah miliki saat ini. DTKS harusnya setiap 3 bulan sekali di-update datanya."
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Kenang Almarhum Didi Kempot Sebagai Seniman Antikorupsi
Diketahui, KPK telah menyampaikan surat edaran kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah, pimpinan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (pemda).
Tujuannya agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran sesuai Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS.
Berita Terkait
-
Gubernur Banten Ajukan Utang Rp 800 Miliar ke BJB untuk Penanganan Covid?
-
Wakil Ketua KPK Kenang Almarhum Didi Kempot Sebagai Seniman Antikorupsi
-
KPK Mulai Telisik Laporan Dugaan Korupsi Program Kartu Prakerja
-
Nurhadi Disebut Muncul Beberapa Kali di Masjid, Begini Reaksi KPK
-
Kabar Terbaru Buronan KPK: Nurhadi Muncul di Masjid, Harun Masiku Tewas?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum