Suara.com - Pemerintah Singapura mengesah kebijakan baru terkait pernikahan selama masa pandemi virus corona yang memungkinkan prosesi pernikahan dilakukan secara virtual.
Melansir dari laman Channel Asia News, peraturan yang berada di bawah RUU Covid-19 (Tindakan Sementara untuk Peringatan dan Pendafaran Perkawinan) ini disahkan oleh Parlemen Singapura pada Selasa (5/4), dan akan dimulai pada pekan kedua Mei.
Menteri Sosial dan Pembangunan Keluarga Desmond Lee mengatakan dengan adanya peraturan ini, pasangan, wali, hingga saksi tidak perlu hadir secara fisik pada saat prosesi pernikahan, melainkan dapat melalui sambungan video.
"Sebagian pasangan mungkin lebih senang menunggu sampai situasi dan kondisi aman untuk melangsungkan acara, namun beberapa mungkin tidak ingin menunggu lebih lama atau akan menghadapi kondisi sulit jika pernikahannya ditunda. Kami ingin mendukung mereka," ujar Lee.
Meskipun demikian, mempelai harus hadir secara fisik dengan datang angsung ke kantor saat melakukan pendaftaran dan penyerahan dokumen. Menurut Lee, hal ini dilakukan untuk kepentingan kebenaran dokumen dan identitas para pihak.
Pemerintah Singapura juga telah menyediakan platform pernikahan virtual dua jenis yakni Registrar of Marriages (ROM) dan Registry of Muslin Marriage (ROMM), yang di dalamnya berisi semua informasi terkait seluk-beluk pernikahan virtual.
Dalam ROM misalnya, akan disediakan video pelatihan dasar dan pedoman untuk menggelar prosesi pernikahan secara virtual.
Sementara di ROMM, para kadis dan naib kadi dapat menjalani pelatihan cara melangsungkan prosesi akad jarak jauh ini.
Di bawah undang-undang baru, setelah pasangan melangsungkan pendaftaran, akan memiliki waktu tunggu hingga 12 bulan, alih-alih hanya 3 bulan.
Baca Juga: Konflik Perparah Dampak Pandemi, Pemuda Tolak Perintah Turun ke Jalan
"Kami berharap perpanjangan validtasi lisensi pernikahan memungkinkan pasangan lebih fleksibel dalam merencanakan tanggal nikah serta mengurangi beban adminstrasi," tambah Lee.
Kebijakan baru soal pernikahan ini berlaku selama pandemi Covid-19. Namun Lee juga menyebut, jika nantinya aturan ini dapat diterima dan dijalankan dengan baik oleg masyarakat, tidak menutup kemungkinan pemberlakuan kebijakan ini diperpanjang setelah pandemi berakhir.
"Adalah penting bagi kami untuk memastikan warga Singapura tetap dapat melanjutkan hidup mereka selama masa sulit ini, terutama di acara-acara penting seperti pernikahan," ujar Lee.
"RUU ini memastikan bahwa pasangan melangsungkan pernikahan dengan memanfaatkan teknologi, sekaligus tetap menerapkan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan untuk menekan sebaran wabah pandemi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru