Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa kunjungan kerja bagi pejabat negara, baik di kementerian atau lembaga maupun anggota DPR diperbolehkan, namun tidak dengan membawa keluarga.
“Kalau kita pulang sama keluarga enggak boleh. Saya lihat LRT (Palembang), enggak ada kepentingan untuk anak dan istri saya, ini kepentingan saya,” kata Menhub dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (6/5/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam melakukan kunjungan kerja, pejabat negara harus mengantongi surat tugas dari atasan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Kita harus sama dan sebangun, jangan menginterpretasikan kunjungan kerja dengan mudik,” katanya.
Selain pejabat tinggi negara yang mendapat kelonggaran dalam aturan mudik ini, Menhub juga menambahkan bahwa dengan alasan tertentu bisa direkomendasikan untuk bepergian, seperti sakit dan menikah.
“Orang-orang berkebutuhan khusus, misalnya ada orang tua sakit, atau anak nikah, di Jakarta ada 10.000 pekerja musiman bisa diberikan rekomendasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan salah satu Anggota Komisi V DPR dari Partai Nasdem Tamanuri terkait kepentingan tertentu yang mengharuskan membawa keluarga saat kunjungan kerja.
“Apakah kunjungan ke daerah ini diperbolehkan bawa keluarga karena saat dinas ada kondisi di mana anggota terkadang harus bawa keluarga. Apakah harus ada tugas atau hanya kartu anggota DPR saja,” ujarnya.
Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di mana mudik resmi dilarang mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
Baca Juga: Semua Transportasi Boleh Beroperasi 7 Mei Besok, DPR: Alhamdulillah
Namun, Menhub memutuskan untuk membuka kembali operasional seluruh moda transportasi mulai Kamis besok, 7 Mei 2020 dengan catatan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, adanya penjabaran di mana pejabat negara, termasuk anggota DPR diperbolehkan untuk melakukan kunjungan ke daerah untuk alasan dinas, tidak untuk mudik.
Berdasarkan data kasus COVID-19 di Indonesia hingga Selasa, 5 Mei 2020 tercatat sebanyak 12.071 kasus dengan tambahan 484 positif, tambahan 243 sembuh atau total 2.197 orang sembuh dan tambahan delapan meninggal atau total 972 orang meninggal.
Berita Terkait
-
Menhub Budi Karya: Bu Neng Gak Boleh Mudik, Tapi Jika Tugas ke Tasik Monggo
-
Masyarakat Berkebutuhan Khusus Boleh Bepergian Tapi Dilarang Bawa Keluarga
-
Menhub Bolehkan Pejabat ke Daerah Saat Larangan Mudik, DPR: Allahu Akbar!
-
Semua Transportasi Boleh Beroperasi 7 Mei Besok, DPR: Alhamdulillah
-
Nekat Angkut Pemudik, 5 Minibus Kena Tilang dan Dilarang Keluar Jakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting