Suara.com - Sebanyak lima minibus travel terjaring Operasi Ketupat dan Larangan Mudik saat membawa penumpang ke luar wilayah Jakarta. Alhasil, para pengemudi sopir tersebut diberi sanksi tilang dan diputar balik kembali menuju Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kelima minibus tersebut terjaring operasi di pos pengamanan terpadu di Bitung dan Cikarang Barat. Alih-alih ingin membawa penumpang mudik, polisi akhirnya memberikan sanksi tilang dan meminta sang sopir untuk kembali menuju Jakarta.
"Ditemukan di Bitung dan Cikarang Barat, ada lima (minibus travel) yang kita tilang. Mobil kita tilang terus kita suruh balik lagi," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).
Sambodo mengaku belum mengetahui pasti berapa total jumlah penumpang yang dibawa oleh lima minibus travel tersebut. Hanya saja, Sambodo menyebut bahwa sebagian besar travel tersebut hendak membawa penumpang mudik dari Jakarta menuju wilayah Jawa Tengah.
"(Kebanyakan) Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Sambodo.
Sambodo menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti ulah nakal dari para oknum sopir travel tersebut. Sehingga, nantinya diharapkan oknum-oknum tersebut akan diberi sanksi tegas oleh Dishub selaku pihak yang berwenang.
"Sudah kita datakan semua, kita serahkan ke Dishub karena izin travelnya kan dari Dinas Perhubungan," ujar Sambodo.
Berita Terkait
-
Mulai 7 Mei Besok Menhub Bolehkan Semua Transportasi Beroperasi
-
Perketat Arus Balik, Dua Titik Ini Akan Jadi Tempat Cegah Pemudik
-
Akan Perketat Arus Balik, Pemprov DKI Siapkan Pergub
-
Anggota DPR Minta Pemerintah Tegas Larang Mudik, Jangan Ubah-Ubah Aturan
-
Larangan Mudik, 10.155 Pengendara Mobil dan 1.475 Motor Diminta Putar Balik
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara