Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan kekhawatiran terkait rencana pemerintah yang membolehkan masyarakat berkebutuhan khusus bepergian saat pandemi Corona. Padahal, sebelumnya pemerintah melarang warganya untuk mudik dan bepergian.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengungkapkan, khawatir dengan kemungkinan jumlah orang yang terpapar Virus Corona atau Covid-19 bakal melambung, tetapi tidak diseimbangkan dengan jumlah tenaga medis dan alat kesehatan yang memadai.
Daeng menuturkan, meski saat ini alat kesehatan sudah mulai terbantu berkat sumbangan dari Gugus Tugas Covid-19, namun tidak menjadi patokan apabila pasien tiba-tiba membludak.
"Itu yang kami khawatirkan. Jumlah fasilitas, alat dan tenaga kita memiliki kapasitas tertentu," tutur Daeng saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/5/2020).
"Kalau penularan terus bertambah khawatir kasus yang terjadi melampaui kapasitas pelayanan yang ada," tambahnya.
Daeng mengungkapkan, pihaknya khawatir dengan rencana yang kali pertama disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tersebut. Justru, ia berharap rencana itu bisa dikaji ulang, karena yang harus dilakukan ialah mencegah penularan virus sehingga harus ada peraturan yang lebih diperketat.
"Kami profesional medis sangat khawatir ini akan memicu penularan akan bertambah lagi," ujarnya.
"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan masak-masak dan hati-hati dalam memberlakukan kebijakan ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan rencana masyarakat berkebutuhan khusus boleh berpergian di masa larangan mudik dimulai pada 7 Mei 2020.
Baca Juga: Rusak Rencana Pemda Lawan Corona, DPR: Hentikan Pelonggaran Transportasi
Dengan begitu, masyarakat mulai besok yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh bepergian dengan menggunakan moda transportasi.
"Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Menurut Menhub, kebijakan ini bukan pelonggaran larangan mudik yang telah diterapkan. Tetapi, kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan," jelas dia.
Namun, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini melanjutkan, masyarakat tak serta merta dibolehkan, karena hal tersebut hanya untuk yang berkebutuhan khusus langsung bisa berpergian.
Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Berita Terkait
-
Transportasi Beroperasi Lagi, Pakar: Peluang Tertular Corona Makin Tinggi
-
4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub
-
Bolehkan Pejabat Kunker Saat Pandemi Corona, Menhub: Asal Tak Bawa Keluarga
-
Menhub Budi Karya: Bu Neng Gak Boleh Mudik, Tapi Jika Tugas ke Tasik Monggo
-
Izinkan Transportasi Beroperasi, Menhub: Beruntunglah Bapak-bapak di DPR
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman