Suara.com - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengkritisi langkah pemerintah pusat yang ingin melakukan pelonggaran transportasi dengan memperbolehkan semua moda angkutan kembali beroperasi.
Menurutnya, rencana tersebut justru membuktikan pemerintah Indonesia yang belum maksimal dalam mengatasi pandemi Covid-19. Sehingga bisa mengakihatkan kepada lamanya masa pandemi berakhir.
Hal tersebut ia sampaikan merujuk data penelitian Singapore University of Technology and Design.
"Kebijakan pemerintah tentang pelonggaran PSBB untuk seluruh angkutan moda yang akan dimulai 7 Mei membuktikan bahwa hasil penelitian Singapore University of Technology and Design bahwa penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia tidak maksimal sehingga wabah Corona-19 baru akan berakhir September 2020," tutur Syarief dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).
Anggota Komisi I DPR itu kemudian mengaitkan kondisi pandemi di Indonesia bisa lebih diperparah apabila pemerintah tetap nekat menerima kedatangan sebanyak 500 TKA asal China ke Sulawesi Tenggara. Padahal para kepala daerah setempat dan masyrakat sudah menyuarakan penolakan terhadap rencana tersebut.
"Para politikus, pengamat bahkan pimpinan MPR RI pun sudah meminta agar pemerintah atau presiden untuk segera membatalkan atau paling tidak menunda izin masuk ke Indonesia 500 TKA China tersebut dengan beberapa pertimbangan yaitu berpotensi menyebar Covid-19," ujar Syarief.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan rencana masyarakat berkebutuhan khusus boleh berpergian di masa larangan mudik dimulai pada 7 Mei 2020.
Dengan begitu, masyarakat mulai besok yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh bepergian dengan menggunakan moda transportasi.
"Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Hamili Siswi di Kandang Ayam, Sugianto Bujuk Korban Uang Damai Rp500 Juta
Menurut Menhub, kebijakan ini bukan pelonggaran larangan mudik yang telah diterapkan. Tetapi, kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Achmad Yurianto Sebut Ratusan Ribu ODP Selesai Dipantau dan Sehat
-
IDI Cemaskan Rencana Menhub Izinkan Sebagian Warga Bepergian Saat Pandemi
-
Transportasi Umum Dibuka Lagi, Menhub Kena Sentil Warganet: Peraturan Kocak
-
Menhub Bolehkan Masyarakat Bepergian kalau Orangtua Sakit atau Anak Nikah
-
Bolehkan Pejabat Kunker Saat Pandemi Corona, Menhub: Asal Tak Bawa Keluarga
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan