Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan dirinya akan mengizinkan transportasi umum beroperasi kembali mulai hari Kamis (7/5/2020).
Namun, keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Warganet pun mulai membanjiri media sosial dengan beragam komentar.
"Semoga Indonesia lekas melandai, tapi Menhub malah bikin peraturan kocak," kata akun @FikriSama__.
Warganet menilai keputusan tersebut justru bisa menggagalkan upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus corona.
"Wabah belum usai, PSBB mulai dibuat longgar," tulis @Nobita_qu.
Beberapa warganet juga menyayangkan keputusan tersebut. Salah satunya adalah @AiraAfniAmalia yang sempat mengira Menhub akan lebih memperhatikan keselamatan rakyat mengingat ia sudah pernah terjangkit virus corona.
"Kirain setelah selamat dari corona bakal makin khawatir dengan nasib rakyat agar jangan semakin banyk rakyat yang kena," kata @AiraAfniAmalia.
Komentar yang senada juga diungkapkan oleh warganet pengguna Twitter bernama @septianaledy. Ia tak habis pikir Menhub membuat keputusan yang demikian.
"Padahal Menhub tahu rasanya jadi pasien COVID-19. Muncul langsung bikin bingung. Enggak ngerti lagi," tulisnya.
Baca Juga: Ditinggal Mudik saat Lockdown, Anak Kos Kaget Kulkas Jadi Sarang Belatung
Meski telah diizinkan untuk beroperasi kembali namun, Menhub mengatakan akan ada beberapa kriteria yang diterapkan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," ujarnya.
Kriteria yang dimaksud oleh Menhub akan ditetapkan oleh BNPB dengan Kementerian Kesehatan, tetapi satu di antaranya adalah hak istimewa anggota DPR yang diizinkan untuk berpergian ke luar kota khusus untuk keperluan kunjungan kerja.
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan [kriteria] dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Bolehkan Pejabat Kunker Saat Pandemi Corona, Menhub: Asal Tak Bawa Keluarga
-
Menhub Budi Karya: Bu Neng Gak Boleh Mudik, Tapi Jika Tugas ke Tasik Monggo
-
Izinkan Transportasi Beroperasi, Menhub: Beruntunglah Bapak-bapak di DPR
-
Curhat Menhub Budi Karya Sumadi Usai Sembuh dari Virus Corona
-
Menhub Budi Karya Ikut Rapat usai Sembuh Corona, Mensos: Semoga Sehat Terus
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar