Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memperbolehkan masyarakat yang berkebutuhan khusus atau keperluan khusus untuk bepergian di masa larangan mudik. Rencananya, kebijakan itu akan diterapkan pada besok 7 Mei 2020.
Lantas apa saja, kriteria-kriteria masyarakat berkebutuhan khusus yang dibolehkan bepergian?
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Menhub menjelaskan, masyarakat yang berkebutuhan khusus itu adalah masyarakat yang memiliki tugas pekerjaan penting yang diharuskan untuk bepergian.
Selain itu, masyarakat yang memiliki peringatan tertentu atau mengunjungi orang tua yang sedang sakit juga termasuk dalam kriteria masyarakat berkebutuhan khusus.
"Orang-orang berkebutuhan khusus ada orang tua sakit, anak nikah. Kalau pekerja boleh," ujar Menhub dalam raker di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Menurut Menhub, di Jakarta sendiri terdapat 10.000 pekerja yang direkomendasikan bepergian di masa larangan mudik.
Tentu saja, masyarakat tak serta merta jika ada berkebutuhan khusus langsung bisa bepergian.
Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu dengan Kemenkes, bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," jelas Menhub.
Baca Juga: Bolehkan Pejabat Kunker Saat Pandemi Corona, Menhub: Asal Tak Bawa Keluarga
Selain itu, Menhub menambahkan, masyarakat yang diperbolehkan bepergian harus disertai surat tugas dari pimpinan atau atasan masing-masing.
"Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Jangan pulang kampung jangan mudik, jangan menginterpretasikan dengan mudik," tutup Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok
-
Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000