Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali membuka seluruh moda transportasi di Indonesia pada Kamis besok (7/5/2020) pasca dilakukannya pembatasan armada transportasi akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyesalkan relaksasi izin transportasi di tengah pandemi Virus Corona. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukan amburadulnya penanganan pandemi oleh pemerintah.
"Membolehkan semua moda transportasi untuk melayani mudik ditengah pandemi seperti ini menunjukan amburadulnya pemerintah menangani pandemi. Aturannya sudah jelas dilarang mudik. Bahkan Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2020 juga melarang mudik, tetapi mengapa ada pelonggaran? Ini bukti pemerintah tidak konsisten dan amburadulnya penanganan pandemi," Kata Sigit dalam keterangan persnya, Rabu (6/5/2020).
Seperti diketahui, mulai Kamis (7/5/2020), Kemenhub akan melonggarkan ijin operasi transportasi. Relaksasi transportasi yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H ini semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi, dengan catatan harus pakai protokol kesehatan.
"Arahan presiden sudah jelas bahwa mudik dilarang, ini kok malah Menhub memberikan kelonggaran ijin semua moda transportasi untuk angkut penumpang. Jangan mengorbankan keselamatan rakyat demi perekonomian. Keselamatan rakyat harus diutamakan. Perekonomian bisa kita perbaiki setelah kita bisa melalui pandemi," kata politisi Partai PKS ini.
Untuk itu, Sigit mendesak Kemenhub untuk membatalkan kebijakan pelonggaran izin operasional seluruh trasnportasi selama mudik. Sigit juga mengingatkan Kemenhub untuk menjalankan hasil raker mudik Komisi V DPR dengan Kemenhub hari ini yang memutuskan pelarangan mudik.
"Dalam raker dengan Kemenhub, PUPR dan Korlantas tadi kita sudah sepakat ada pelarangan mudik. Jadi tidak perlu ada relaksasi izin operasional lagi. Jika tetap diberi kelonggaran ijin transportasi, yang ada justru nanti masyarakat malah mudik dan PSBB yang kita lakukan akan sia-sia."
Berita Terkait
-
Mulai Besok, Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Berpenumpang
-
Buka Lagi Transportasi, Pimpinan MPR: Bukti Pemerintah Gagal Tangani Corona
-
IDI Cemaskan Rencana Menhub Izinkan Sebagian Warga Bepergian Saat Pandemi
-
Transportasi Beroperasi Lagi, Gugus Tugas: Mudik Tetap Dilarang, Titik!
-
4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang