Suara.com - Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait aturan larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19. Warga tetap dilarang mudik.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo mengatakan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) yang beredar bukan melonggarkan aturan mudik, sehingga larangan mudik tetap berlaku.
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. artinya, mudik dilarang, titik! saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik!. Adapun SE yang kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah," kata Doni Monardo di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Doni menjelaskan, surat edaran itu dikeluarkan untuk mengatasi masalah terhambatnya distribusi alat dan pelayanan penanganan Covid-19 akibat transportasi yang dibatasi.
Beberapa masalah yang terhambat, antara lain pengiriman alat kesehatan, pengiriman spesimen swab test yang akan diperiksa dengan metode PCR, hingga pengiriman tenaga medis atau personel ke daerah-daerah.
Selain itu, ada beberapa kegiatan yang berhubungan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum yang juga turut terhambat.
"Seperti pada suatu pristiwa seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut menuju ke tempat penugasan yang baru. tentunya kehadiran istri penting karena bagian pada serah terima jabatan pejabat di jajaran TNI ini pun sempat terganggu," kata Doni mencontohkan.
Kemudian Doni menyebut pengiriman logistik kebutuhan dasar pangan juga sempat terhambat akibat pembatasan transportasi ini.
Baca Juga: Rusak Rencana Pemda Lawan Corona, DPR: Hentikan Pelonggaran Transportasi
Berita Terkait
-
Rusak Rencana Pemda Lawan Corona, DPR: Hentikan Pelonggaran Transportasi
-
Transportasi Beroperasi Lagi, Pakar: Peluang Tertular Corona Makin Tinggi
-
Mudik dari Jakarta, Ibu dan 2 Anaknya Isolasi Mandiri di Gubuk Kampung
-
Masyarakat Kategori Ini Boleh Berpergian, IDI Khawatir Corona Kian Meluas
-
Transportasi Umum Dibuka Lagi, Menhub Kena Sentil Warganet: Peraturan Kocak
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara