Suara.com - Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Inah, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Betara yang jasadnya ditemukan tinggal tulang belulang belum lama ini.
Rabu (7/5/2020), Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polres Tanjabbar berhasil menangkap pelaku yang berinisial FR (21). Dari hasil pemeriksaan terungkap jika warga Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjabbar itu nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati dikatakan bodoh.
Dilansir dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro mengatakan, koban dan tersangka memang saling kenal. Bahkan antara keduanya juga persoalan utang piutang, dimana korban meminjam uang tersangka Rp 250 ribu.
Pada hari kejadian, kata Guntur, tersangka mengajak korban ketemuan untuk menagih utang. Setelah ketemu, tersangka mengajak korban ke areal perkebunan kelapa sawit di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.
Setibanya di lokasi kejadian, tersangka langsung menagih utang koban. Namun bukannya membayar utangnya, korban malah mengatai tersangka dengan perkataan bungol dan tambok (bodoh).
Tersinggung dikatakan bodoh, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga menyebabkan ia tidak bisa bernafas.
"Korban dicekik hingga tidak bisa bernafas. Tubuh korban kemudian dibuang ke parit," kata Guntur, Kamis (7/5/2020).
Sebelum meninggalkan lokasi kejadian, tersangka sempat mengambil HP android milik korban. Sementara itu sepeda motor yang dibawa korban, ditinggalkan tersangka di lokasi kejadian.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Guntur.
Baca Juga: Gadis SMP Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Kebun Ditemukan Tinggal Tengkorak
Tersangka menghabisi nyawa korban pada 10 Februari 2020 lalu di perkebunan sawit di RT 01 Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.
"Setelah dihabisi, jasad korban lalu dilemparkan ke parit," kata Guntur.
Pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjabbar.
"Kita juga temukan barang bukti HP Android korban ada sama tersangka," ucapnya.
Menurut Guntur, tersangka terancam dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Gadis SMP Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Kebun Ditemukan Tinggal Tengkorak
-
Fakta Baru Mayat Tinggal Tengkorak, Inah Dibunuh karena Hutang Rp 250 Ribu
-
Misteri Surat Cinta di Lokasi Jasad Perempuan Dalam Kardus di Deli Serdang
-
Geger! Jasad Perempuan Dalam Kardus di Deli Serdang, Diduga Dibunuh Pacar
-
Jaga Pintu Masuk Kampung dari Virus Corona, Jusuf Ledo Tewas Dibunuh Warga
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland