Suara.com - Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Inah, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Betara yang jasadnya ditemukan tinggal tulang belulang belum lama ini.
Rabu (7/5/2020), Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polres Tanjabbar berhasil menangkap pelaku yang berinisial FR (21). Dari hasil pemeriksaan terungkap jika warga Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjabbar itu nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati dikatakan bodoh.
Dilansir dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro mengatakan, koban dan tersangka memang saling kenal. Bahkan antara keduanya juga persoalan utang piutang, dimana korban meminjam uang tersangka Rp 250 ribu.
Pada hari kejadian, kata Guntur, tersangka mengajak korban ketemuan untuk menagih utang. Setelah ketemu, tersangka mengajak korban ke areal perkebunan kelapa sawit di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.
Setibanya di lokasi kejadian, tersangka langsung menagih utang koban. Namun bukannya membayar utangnya, korban malah mengatai tersangka dengan perkataan bungol dan tambok (bodoh).
Tersinggung dikatakan bodoh, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga menyebabkan ia tidak bisa bernafas.
"Korban dicekik hingga tidak bisa bernafas. Tubuh korban kemudian dibuang ke parit," kata Guntur, Kamis (7/5/2020).
Sebelum meninggalkan lokasi kejadian, tersangka sempat mengambil HP android milik korban. Sementara itu sepeda motor yang dibawa korban, ditinggalkan tersangka di lokasi kejadian.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Guntur.
Baca Juga: Gadis SMP Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Kebun Ditemukan Tinggal Tengkorak
Tersangka menghabisi nyawa korban pada 10 Februari 2020 lalu di perkebunan sawit di RT 01 Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.
"Setelah dihabisi, jasad korban lalu dilemparkan ke parit," kata Guntur.
Pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjabbar.
"Kita juga temukan barang bukti HP Android korban ada sama tersangka," ucapnya.
Menurut Guntur, tersangka terancam dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Gadis SMP Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Kebun Ditemukan Tinggal Tengkorak
-
Fakta Baru Mayat Tinggal Tengkorak, Inah Dibunuh karena Hutang Rp 250 Ribu
-
Misteri Surat Cinta di Lokasi Jasad Perempuan Dalam Kardus di Deli Serdang
-
Geger! Jasad Perempuan Dalam Kardus di Deli Serdang, Diduga Dibunuh Pacar
-
Jaga Pintu Masuk Kampung dari Virus Corona, Jusuf Ledo Tewas Dibunuh Warga
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat