Suara.com - Departemen bea cukai Hong Kong menyita 38.500 sirip hiu dengan berat total 26 ton pada Rabu (6/5).
Mengalihbahasakan dari AFP, puluhan ribu sirip hiu ini diselundupkan melalui dua kontainer dari Ekuador. Seorang pria berusia 57 tahun telah ditangkap dan dibebaskan dengan jaminan, sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Pejabat bea cukai Hong Kong Danny Cheung mengatakan, penyitaan ini memecahkan rekor terbanyak dari kasus-kasus penyelundupan sebelumnya.
"Tiap kontainer yang memuat 13 ton sirip hiu ini memecahkan rekor penyelundupan sebelumnya, yang memuat 3,8 ton sirip hiu pada 2019," kata Cheung.
Sebagian besar sirip yang diselundupkan ini berasal dari hiu perontok dan sutra, yang mana dua spesies hiu ini tengah dilindungi dan terancam punah.
Penyelundupan ini menandai masih tingginya permintaan pasar akan sirip hiu. Penjualan dan konsumsi hiu di Hong Kong tidak ilegal, namun harus mendapatkan lisensi.
Sirip hiu biasanya dijadikan sup untuk jamuan makan. Masyarakat China biasanya menyajikan sirip hiu di acara pernikahan.
Meski banyaknya kampanye lingkungan yang menyuarakan larangan menyantap sirip hiu membuat popularitas hidangan ini menurun di antara kalangan muda, namun hal ini nampaknya tak berlaku bagi generasi tua.
Masih banyak restoran dan hotel yang menyediakan sajian ini. Survei WWF tahun 2018 menunjukkan, 7 dari 10 warga Hong Kong mengonsumsi sirip hiu.
Baca Juga: 66 Persen Pasien Rawat Covid-19 New York Selalu Berada di Rumah
"Masih ada nilai budaya yang kuat pada konsumsi sirip ikan hiu, terutama di pernikahan, acara bisnis, dan pertemuan keluarga." kata pejabat konservasi seniot Glora Lai Pui-yin.
Wild Aid memperkirakan sekitar 73 juta hiu terbunuh setiap tahun akibat perdagangan ini. Disebutkan, penangkap ikan acapkali memotong bagian sirip, lalu melempar hiu yang cacat ke laut guna memaksimalkan keuntungan.
Pelabuhan Hong Kong telah lama menjadi rute perdagangan utama untuk penyelundupan satwa liar dan obat-obatan terlarang, mengingat pelabuhan ini merupakan jalur internasional yang sibuk.
Mengimpor spesies yang terancam punah tanpa lisensi di Hong Kong dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda 10 juta dolar Hong Kong atau setara dengan Rp 19,4 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Lagi, Donald Trump Posting Foto Bareng Yesus Lagi Begini
-
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal
-
Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi
-
Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!
-
Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur
-
Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara
-
MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat
-
Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya