Suara.com - Departemen bea cukai Hong Kong menyita 38.500 sirip hiu dengan berat total 26 ton pada Rabu (6/5).
Mengalihbahasakan dari AFP, puluhan ribu sirip hiu ini diselundupkan melalui dua kontainer dari Ekuador. Seorang pria berusia 57 tahun telah ditangkap dan dibebaskan dengan jaminan, sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Pejabat bea cukai Hong Kong Danny Cheung mengatakan, penyitaan ini memecahkan rekor terbanyak dari kasus-kasus penyelundupan sebelumnya.
"Tiap kontainer yang memuat 13 ton sirip hiu ini memecahkan rekor penyelundupan sebelumnya, yang memuat 3,8 ton sirip hiu pada 2019," kata Cheung.
Sebagian besar sirip yang diselundupkan ini berasal dari hiu perontok dan sutra, yang mana dua spesies hiu ini tengah dilindungi dan terancam punah.
Penyelundupan ini menandai masih tingginya permintaan pasar akan sirip hiu. Penjualan dan konsumsi hiu di Hong Kong tidak ilegal, namun harus mendapatkan lisensi.
Sirip hiu biasanya dijadikan sup untuk jamuan makan. Masyarakat China biasanya menyajikan sirip hiu di acara pernikahan.
Meski banyaknya kampanye lingkungan yang menyuarakan larangan menyantap sirip hiu membuat popularitas hidangan ini menurun di antara kalangan muda, namun hal ini nampaknya tak berlaku bagi generasi tua.
Masih banyak restoran dan hotel yang menyediakan sajian ini. Survei WWF tahun 2018 menunjukkan, 7 dari 10 warga Hong Kong mengonsumsi sirip hiu.
Baca Juga: 66 Persen Pasien Rawat Covid-19 New York Selalu Berada di Rumah
"Masih ada nilai budaya yang kuat pada konsumsi sirip ikan hiu, terutama di pernikahan, acara bisnis, dan pertemuan keluarga." kata pejabat konservasi seniot Glora Lai Pui-yin.
Wild Aid memperkirakan sekitar 73 juta hiu terbunuh setiap tahun akibat perdagangan ini. Disebutkan, penangkap ikan acapkali memotong bagian sirip, lalu melempar hiu yang cacat ke laut guna memaksimalkan keuntungan.
Pelabuhan Hong Kong telah lama menjadi rute perdagangan utama untuk penyelundupan satwa liar dan obat-obatan terlarang, mengingat pelabuhan ini merupakan jalur internasional yang sibuk.
Mengimpor spesies yang terancam punah tanpa lisensi di Hong Kong dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda 10 juta dolar Hong Kong atau setara dengan Rp 19,4 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Puluhan Provinsi
-
Viral Kasus Cacingan, KemenPPPA Ingatkan Sistem Perlindungan Anak Tanggung Jawab Seluruh Kementerian
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara? Mimpi Bebas Pupus, Terancam Hukuman Berat
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Halal Indonesia: Bukan Sekadar Label, Tapi Jaminan Kepercayaan dan Kunci Pasar Muslim Dunia!
-
Tiap Akhir Pekan, Kebun Binatang Ragunan Bakal Beroperasi Hingga Malam
-
Presiden Empat Kali Reshuffle dalam Setahun, Pengamat: Kabinet Prabowo Kian Gemuk dan Tidak Efisien
-
Solaria di Mal Ciplaz Klender Terbakar, Kebakaran Diduga Berawal dari Mesin Chiller
-
Kalah dari Arab Saudi, DPR Tetap Optimis Timnas Indonesia Akan Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026