Suara.com - Departemen bea cukai Hong Kong menyita 38.500 sirip hiu dengan berat total 26 ton pada Rabu (6/5).
Mengalihbahasakan dari AFP, puluhan ribu sirip hiu ini diselundupkan melalui dua kontainer dari Ekuador. Seorang pria berusia 57 tahun telah ditangkap dan dibebaskan dengan jaminan, sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Pejabat bea cukai Hong Kong Danny Cheung mengatakan, penyitaan ini memecahkan rekor terbanyak dari kasus-kasus penyelundupan sebelumnya.
"Tiap kontainer yang memuat 13 ton sirip hiu ini memecahkan rekor penyelundupan sebelumnya, yang memuat 3,8 ton sirip hiu pada 2019," kata Cheung.
Sebagian besar sirip yang diselundupkan ini berasal dari hiu perontok dan sutra, yang mana dua spesies hiu ini tengah dilindungi dan terancam punah.
Penyelundupan ini menandai masih tingginya permintaan pasar akan sirip hiu. Penjualan dan konsumsi hiu di Hong Kong tidak ilegal, namun harus mendapatkan lisensi.
Sirip hiu biasanya dijadikan sup untuk jamuan makan. Masyarakat China biasanya menyajikan sirip hiu di acara pernikahan.
Meski banyaknya kampanye lingkungan yang menyuarakan larangan menyantap sirip hiu membuat popularitas hidangan ini menurun di antara kalangan muda, namun hal ini nampaknya tak berlaku bagi generasi tua.
Masih banyak restoran dan hotel yang menyediakan sajian ini. Survei WWF tahun 2018 menunjukkan, 7 dari 10 warga Hong Kong mengonsumsi sirip hiu.
Baca Juga: 66 Persen Pasien Rawat Covid-19 New York Selalu Berada di Rumah
"Masih ada nilai budaya yang kuat pada konsumsi sirip ikan hiu, terutama di pernikahan, acara bisnis, dan pertemuan keluarga." kata pejabat konservasi seniot Glora Lai Pui-yin.
Wild Aid memperkirakan sekitar 73 juta hiu terbunuh setiap tahun akibat perdagangan ini. Disebutkan, penangkap ikan acapkali memotong bagian sirip, lalu melempar hiu yang cacat ke laut guna memaksimalkan keuntungan.
Pelabuhan Hong Kong telah lama menjadi rute perdagangan utama untuk penyelundupan satwa liar dan obat-obatan terlarang, mengingat pelabuhan ini merupakan jalur internasional yang sibuk.
Mengimpor spesies yang terancam punah tanpa lisensi di Hong Kong dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda 10 juta dolar Hong Kong atau setara dengan Rp 19,4 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Nanik Bantah Isu Bakal Diperiksa KPK dan Kejagung, Ungkap Bukti Dirawat karena Penyumbatan Jantung
-
Sakit Ibu
-
Gelaran BRImo dan Great World Circus On Ice 2 di Makassar: Akrobatik Kelas Dunia Tampil Spektakuler
-
Prediksi: Satu Pemain Keturunan Dicoret John Herdman dari Skuad Piala AFF 2026
-
Brantas Abipraya Perkuat Transportasi Publik lewat Mastran BRT Bandung
-
Indonesia Beli Susu Belarus Rp 1,3 Triliun untuk MBG, 20 Ribu Ton Susu Bubuk akan Dikirim
-
Media Vietnam Nyinyir Jelang Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Penuh Naturalisasi
-
Apakah Pajak Mobil Listrik Masih Murah? Ini 5 Rekomendasinya
-
Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol
-
5 Fakta Viral Bocah Palembang Mengaku Dipukul Oknum Polisi saat Main Layang