Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]
Kekinian M pun telah berhasil diamankan bersama IR (39) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Sementara, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial D yang berperan mengantar dan menjemput M di hotel.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 480 KUHP, Pasal 365 ayat 4 dan 351 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Pelaku Penusuk PSK Usai Bercinta di Tamansari Tertangkap
-
Polisi Gambar Sketsa Wajah Penusuk PSK di Tamansari saat Ramadan
-
Kekerasan Sadis saat Puasa di Tamansari, 12 Kali Ditusuk Teman Bercinta
-
PSK 12 Kali Ditusuk Usai Indehoi, Pelaku Sulit Diburu karena Tak Ada CCTV
-
Puas ML Ogah Bayar, Pelanggan yang 12 Kali Tusuk PSK ABG Masih Misterius
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
-
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3