Suara.com - Polisi mengalami kendala untuk memburu J pelaku yang telah merampok dan menganiaya terhadap pekerja seks komersial (PSK) berinsial E.
Korban malah menerima 12 kali tusukan seusai memberikan servis kepada pelaku di atas ranjang.
Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghafur menyampaikan alasan polisi masih kesulitan untuk mengidentifikasi karena hotel yang dipakai keduanya bercinta tak memiliki kamera pengawas atau CCTV.
"Pelaku masih dilidik ya. Sabar, anggota masih di lapangan. Agak sulit karena tidak ada CCTV di TKP," kata Abdul saat dihubungi Suara.com, Senin (4/5/2020).
Dia menerangkan, awalnya pelaku berkenalan dengan E lewat aplikasi MiChat dan mengajaknya berhubungan badan dengan imbalan Rp 400 ribu. Nahasnya, bukan dibayar justru E ditusuk hingga dirampok usai bercinta dengan J.
"Mereka transaksi seks. Bayarannya Rp 400 ribu," kata Abdul.
Abdul mengemukakan, J menusuk E sebanyak 12 kali seusai bercinta. Tak sampai disitu, bahkan pelaku tega merampas telepon genggam dan cincin milik E.
"Setelah seks korban enggak dibayar tapi dianiaya. Barang korban yang diambil HP dan cincin," kata Abdul.
Sebelumnya, seorang wanita berusia 19 tahun ditemukan bersimbah darah di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Perempuan muda itu ditusuk dan dirampok usai berkencan dengan seorang pria.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Mau Relaksasi PSBB, Ketua Gugus Covid-19: Tanya ke Beliau
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (3/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasar keterangan korban, yang bersangkutan mengenal pelaku dari aplikasi MiChat.
Berita Terkait
-
Bercinta di Hotel saat Corona, PSK Banjir Darah 12 Kali Ditusuk Pelanggan
-
Kenal di MiChat, Seorang Wanita Ditusuk 12 Kali Usai Bercinta di Hotel
-
3 Perampokan Terjadi Dalam 5 Hari di Klaten, Tangan Korban Diikat Pakai Bra
-
Ogah Buron Lama-lama, Perampok Toko Emas Diantar Kades ke Kantor Polisi
-
Tetangga Dibekap Pakai Seprai, Dalih Sumiyati Merampok Agar Anak Bisa Jajan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka