News / Nasional
Minggu, 10 Mei 2020 | 07:28 WIB
ABK (BBC)

Andrisen, lulusan SMK jurusan bangunan, mengatakan sejumlah ABK juga sering tak mengerti apa yang disampaikan oleh pimpinan kapal yang berbahasa asing.

"Kami nggak ngerti. Dimarahin, dibentak-bentak sama dia."

Konflik biasanya memuncak ketika para ABK Indonesia kelelahan.

"Kami ditendang dan dimaki-maki ketika kelelahan, itu sudah biasa," katanya.

Dalam kurun waktu lima bulan, ia dan sejumlah rekannya berhenti bekerja dan pulang ke Indonesia karena mengaku mendapat perlakuan tak layak itu.

Hingga kini, Andrisen mengaku, belum mendapat gaji.

Bekerja tanpa sertifikasi

Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, menyoroti perihal pelatihan dan sertifikasi ABK Indonesia.

Indonesia, kata Basilio, belum meratifikasi The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, yang mengatur sertifikasi yang diperlukan oleh ABK.

Aturan yang dikeluarkan ILO itu, kata Basilio, penting karena Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak menempatkan ABK di kapal asing, setelah Rusia dan China.

Baca Juga: Tak Tunggu Isolasi, Polisi Kebut Pemeriksaan WNI ABK Kapal China Longxing

"Banyak nelayan kita tidak dilengkapi sertifikasi yang layak, sehingga banyak lulusan jurusan perikanan setingkat SMA, SMK, ijazahnya tidak bisa diakui di luar negeri karena Indonesia belum menjadi pihak (konvensi internasional) itu," ujarnya.

"Ini menunjukkan betapa banyak nelayan yang terpaksa kerja di luar negeri tanpa dilengkapi sertifikasi yang sepatutnya dikeluarkan negara."

Ia menjelaskan, pelatihan untuk sertifikasi itu penting karena di luar negeri, kapal ikan yang digunakan umumnya di atas 300 Gross tonnage (GT). Sementara, di Indonesia, kapal ikan di atas 150 GT saja dilarang.

Janji perketat izin ABK

Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi mengatakan sesuai tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia idealnya orang yang bekerja di luar negeri memiliki sertifikat kompetensi.

"Kalau itu tidak dipenuhi, dampaknya akan mengikuti. Nanti dibodohi dan bargaining ketika membahas atau nego di perjanjian kerja menjadi sangat terbatas," ujarnya.

Ia mengatakan kedepannya pihaknya akan melarang ABK yang tidak memenuhi standar kompetensi untuk bekerja di luar negeri.

Aris menambahkan kedepannya, pelatihan-pelatihan kompetensi itu akan diberikan Kementerian Perhubungan dan Kelautan dan Perikanan.

'Lima pintu sulitkan pengawasan'

Abdi Suhufan, Koordinator Nasional DFW Indonesia, menjelaskan mekanisme pengiriman ABK ke luar negeri dilakukan melalui lima jalur yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TIK, pemerintah daerah dan jalur mandiri melalui kerja sama bisnis.

Akibat kondisi ini, ujarnya, upaya pengawasan ABK sangat sulit.

"KBRI akhirnya sulit mendekteksi keberadaan mereka untuk melakukan monitoring dan pengawasan karena aturan tiap-tiap instansi pengirim berbeda," kata Abdi.

Hal itu membuat data jumlah ABK Indonesia di kapal asing berbeda-beda.

Namun, pemerintah kerap mengatakan jumlahnya lebih dari 500.000, ujar Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo.

Basilio mengatakan harusnya keselamatan para pekerja diawasi Kemenaker.

Namun, ia menyebut, hingga kini Kemenaker enggan meratifikasi konvensi internasional untuk perlindungan para ABK, termasuk Konvensi Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (K-188) yang disusun ILO.

"Bagaimana mau menekan negara lain terkait keselamatan ABK Indonesia kalau Indonesia sendiri tidak meratifikasi konvensi yang bisa memberikan perlindungan?" katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan, dalam hal ini diwakili Plt Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi, belum memberi jawaban terkait tudingan itu karena ia berkata "masih perlu mencari tahu".

Terkait dengan pengiriman ABK, ia mengatakan sejauh ini, hal itu diatur oleh Kementerian Perhubungan.

"Untuk awal kapal, kemenaker belum masuk," katanya.

Untuk menyelesaikan masalah tumpang tindihnya aturan mengenai izin keberangkatan ABK, Aris mengatakan kementerian terkait akan melakukan harmonisasi aturan.

Peraturan itu kini dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan, katanya.

Load More