News / Nasional
Jum'at, 06 Maret 2026 | 09:45 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Bidik layar/TV Parlemen)
Baca 10 detik
  • Habiburokhman apresiasi vonis lima tahun Fandi Ramadhan yang lolos hukuman mati.
  • Komisi III DPR panggil penyidik dalami proses hukum terdakwa narkoba Fandi Ramadhan.
  • Hakim PN Batam jatuhi vonis ringan berdasarkan paradigma keadilan substantif KUHP baru.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Putusan ini menjadi sorotan lantaran jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habiburokhman menyatakan rasa syukurnya atas keputusan hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati. Menurutnya, vonis tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim memahami pergeseran paradigma hukum nasional yang tertuang dalam KUHP baru.

"Kami bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan. Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa putusan tersebut mencerminkan penerapan keadilan yang lebih modern, dengan mengedepankan aspek keadilan substantif dan rehabilitatif.

Terkait upaya hukum dari pihak terdakwa yang sebelumnya memperjuangkan pembebasan murni, Habiburokhman menyatakan menghormati proses pembelaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak akan mengintervensi urusan teknis peradilan.

"Kami menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukumnya yang mengupayakan pembebasan Fandi. Meski demikian, kami tidak bisa mencampuri teknis perkara tersebut," tegasnya.

Walaupun menghormati kemandirian hakim, Komisi III memastikan akan tetap mengawal kasus ini, terutama terkait transparansi proses penegakan hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan. Habiburokhman berencana memanggil pihak-pihak terkait guna mendalami pemenuhan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.

"Kami akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka sejak awal pemeriksaan hingga vonis dijatuhkan," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini sempat memicu simpati publik setelah Fandi Ramadhan (24) tertangkap kamera menangis histeris saat mendengar tuntutan hukuman mati pada Februari lalu. Ibunya, Nirwana, juga dilaporkan jatuh pingsan di ruang sidang. Banyak pihak menilai Fandi, yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, tidak layak dihukum mati karena baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut sebelum penangkapan terjadi.

Baca Juga: Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Fandi sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025. Kapal Sea Dragon yang ia tumpangi terbukti membawa dua ton narkotika jenis sabu.

Load More