- Habiburokhman apresiasi vonis lima tahun Fandi Ramadhan yang lolos hukuman mati.
- Komisi III DPR panggil penyidik dalami proses hukum terdakwa narkoba Fandi Ramadhan.
- Hakim PN Batam jatuhi vonis ringan berdasarkan paradigma keadilan substantif KUHP baru.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Putusan ini menjadi sorotan lantaran jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Habiburokhman menyatakan rasa syukurnya atas keputusan hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati. Menurutnya, vonis tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim memahami pergeseran paradigma hukum nasional yang tertuang dalam KUHP baru.
"Kami bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan. Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa putusan tersebut mencerminkan penerapan keadilan yang lebih modern, dengan mengedepankan aspek keadilan substantif dan rehabilitatif.
Terkait upaya hukum dari pihak terdakwa yang sebelumnya memperjuangkan pembebasan murni, Habiburokhman menyatakan menghormati proses pembelaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak akan mengintervensi urusan teknis peradilan.
"Kami menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukumnya yang mengupayakan pembebasan Fandi. Meski demikian, kami tidak bisa mencampuri teknis perkara tersebut," tegasnya.
Walaupun menghormati kemandirian hakim, Komisi III memastikan akan tetap mengawal kasus ini, terutama terkait transparansi proses penegakan hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan. Habiburokhman berencana memanggil pihak-pihak terkait guna mendalami pemenuhan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.
"Kami akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka sejak awal pemeriksaan hingga vonis dijatuhkan," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus ini sempat memicu simpati publik setelah Fandi Ramadhan (24) tertangkap kamera menangis histeris saat mendengar tuntutan hukuman mati pada Februari lalu. Ibunya, Nirwana, juga dilaporkan jatuh pingsan di ruang sidang. Banyak pihak menilai Fandi, yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, tidak layak dihukum mati karena baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut sebelum penangkapan terjadi.
Baca Juga: Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Fandi sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025. Kapal Sea Dragon yang ia tumpangi terbukti membawa dua ton narkotika jenis sabu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
KPK Bongkar Peran Circle dalam Korupsi: Dari Keluarga hingga Kolega Jadi Jalur Uang Haram
-
Isu Merger Gerindra-NasDem, Dasco Buka Suara: Kami Bingung, Tak Pernah Ada Pembicaraan Itu
-
Alabama Geger! Gadis 10 Tahun Dibunuh Remaja, Mayatnya Ditinggal di Rumah Sempat Hilang 1 Jam
-
Dipolisikan Bareng Abu Janda, Ade Armando Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Ceramah JK!
-
BBM Non-Subsidi Naik, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Soal Mitigasi Harga Energi
-
Puan Soroti Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, DPR Dorong Evaluasi Misi Perdamaian
-
Siapa Ahmad Vahidi? Komandan Baru IRGC Iran Jadi Sosok Menakutkan Bagi AS dan Israel
-
Didesak Aliansi, DPRD Kaltim Sepakat Tanda Tangani Pakta Integritas
-
Terbongkar! Lab Narkoba Vape Malaysia di Apartemen River Side Tangerang Jadi , Nilainya Rp762 Miliar
-
Kadis LH Jadi Tersangka Longsor Bantargebang, Rano Karno: Ini Konsekuensi yang Harus Dipikul