- Habiburokhman apresiasi vonis lima tahun Fandi Ramadhan yang lolos hukuman mati.
- Komisi III DPR panggil penyidik dalami proses hukum terdakwa narkoba Fandi Ramadhan.
- Hakim PN Batam jatuhi vonis ringan berdasarkan paradigma keadilan substantif KUHP baru.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Putusan ini menjadi sorotan lantaran jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Habiburokhman menyatakan rasa syukurnya atas keputusan hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati. Menurutnya, vonis tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim memahami pergeseran paradigma hukum nasional yang tertuang dalam KUHP baru.
"Kami bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan. Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa putusan tersebut mencerminkan penerapan keadilan yang lebih modern, dengan mengedepankan aspek keadilan substantif dan rehabilitatif.
Terkait upaya hukum dari pihak terdakwa yang sebelumnya memperjuangkan pembebasan murni, Habiburokhman menyatakan menghormati proses pembelaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak akan mengintervensi urusan teknis peradilan.
"Kami menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukumnya yang mengupayakan pembebasan Fandi. Meski demikian, kami tidak bisa mencampuri teknis perkara tersebut," tegasnya.
Walaupun menghormati kemandirian hakim, Komisi III memastikan akan tetap mengawal kasus ini, terutama terkait transparansi proses penegakan hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan. Habiburokhman berencana memanggil pihak-pihak terkait guna mendalami pemenuhan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.
"Kami akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka sejak awal pemeriksaan hingga vonis dijatuhkan," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus ini sempat memicu simpati publik setelah Fandi Ramadhan (24) tertangkap kamera menangis histeris saat mendengar tuntutan hukuman mati pada Februari lalu. Ibunya, Nirwana, juga dilaporkan jatuh pingsan di ruang sidang. Banyak pihak menilai Fandi, yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, tidak layak dihukum mati karena baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut sebelum penangkapan terjadi.
Baca Juga: Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Fandi sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025. Kapal Sea Dragon yang ia tumpangi terbukti membawa dua ton narkotika jenis sabu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran
-
CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja
-
Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?
-
Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini
-
Pengamat Soal Alarm '98 Jilid 2': Keresahan Publik Sudah Sangat Besar