Foto / News
Kamis, 05 Maret 2026 | 18:03 WIB
Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton Fandi Ramadhan (tengah) menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). [ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/agr]
Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton Fandi Ramadhan (kedua kiri) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). [ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/agr]
Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton Fandi Ramadhan (tengah) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). [ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/agr]

Suara.com - Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton Fandi Ramadhan (tengah) menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton.

Hakim menyatakan ABK Sea Dragon tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram. [ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/agr]

Load More