- TNI melalui Athan RI di Nigeria berhasil membebaskan empat ABK WNI yang diculik perompak di lepas pantai Gabon, Afrika Tengah.
- Pembebasan sandera ini dicapai melalui negosiasi panjang dengan pembajak dan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026 waktu setempat.
- Keempat WNI tersebut kini berada di Lagos, Nigeria, setelah proses pembebasan melibatkan kerja sama berbagai kedutaan dan pihak terkait.
Suara.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Atase Pertahanan (Athan) RI di Nigeria berhasil membebaskan empat anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya diculik oleh perompak di lepas pantai Gabon, Afrika Tengah, pada 11 Januari 2026.
Dalam siaran pers resmi Mabes TNI yang diterima di Jakarta, Jumat, dijelaskan bahwa pembebasan tersebut berlangsung pada Kamis (5/3) sekitar pukul 22.05 waktu setempat. Setelah dibebaskan, keempat ABK tersebut berhasil tiba di Lagos, Nigeria, pada hari ini.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa proses pembebasan para ABK tersebut melalui negosiasi panjang dengan para pembajak.
Negosiasi tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan pada 3 Maret 2026 untuk membebaskan sembilan sandera, termasuk empat orang WNI.
"Empat orang WNI yaitu Abdul Ajis, Aditia Permana, Mohamad Fardan Mubarok, dan Eka Trenggana" kata Aulia, dikutip dari Antara, Jumat.
Saat ini, para WNI korban penyanderaan ditempatkan sementara di fasilitas penampungan yang aman di Lagos guna menjalani pemeriksaan kondisi fisik.
Aulia menegaskan keberhasilan pembebasan para sandera tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak. Selain Athan RI di Abuja dan KBRI di Abuja, proses ini juga melibatkan Kedutaan Besar Tiongkok di Gabon, perusahaan IB Fish, Athan Tiongkok di Abuja, serta Ketua Komunitas Tiongkok di Lagos.
Tag
Berita Terkait
-
Ancam HAM dan Demokrasi: Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dapat Penolakan Keras
-
WNI Terjebak 'Kerja Paksa' di Taiwan: Saat Luka Sembuh Namun Utang Abadi
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan