Suara.com - Seorang pelajar disiksa 6 polisi di Nusa Tenggara Timur.
Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru mendesak lembaga terkait untuk melakukan investigasi dan penegakkan hukum terhadap aksi penyiksaan tersebut.
Pelajar yang disiksa itu berinisial EF (17) di Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. EF disiksa setelah dituduh terlibat dalam peristiwa perkelahian antar sekelompok orang dengan anggota polisi.
Direktur Utama Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru, Haris Azhar menjelaskan keenam oknum anggota polisi itu mulanya menduga EF terlibat dalam perkelahian yang terjadi antara sekelompok orang dengan polisi dari Polsek Biboki Anleu, Kabupaten Timur Tengah Utara pada tanggal 22 April 2020.
Menurut Haris, perkelahian tersebut mulanya ditengarai atas aksi sekelompok orang yang tidak terima untuk dibubarkan oleh anggota polisi berkaitan dengan adanya larangan pemerintah untuk berkerumun sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona baru Covid-19.
"Peristiwa penyiksaan dilakukan pada Minggu 26 April 2020 di sebuah rumah pondok yang berlokasi Desa Birunatun Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. EF di siksa oleh 6 orang polisi yang datang tanpa dokumen dan tujuan yang jelas, ketika melihat EF sedang beristirahat sehabis merontokan padi," kata Haris lewat keterengan tertulis kepada wartawan, Minggu (10/5/2020).
Sang pelajar mengalami luka-luka di wajah dan memar di sekujur tubuhnya akibat dari penyiksaan. Tidak hanya itu, oknum anggota polisi tersebut pun mengancam akan memproses hukum EF ketika keluarga korban hendak melaporkan tindakan semena-mena yang dilakukan oknum anggota polisi tersebut.
"Peristiwa pelanggaran tidak berhenti sampai di situ, ketika korban dan keluarga ingin melaporkan peristiwa penyiksaan tersebut, pihak dari Kepolisian Polres Timor Tengah Utara justru mengancam sang anak dan akan memproses peristiwa yang belum terbukti dilakukan oleh EF," ungkap Haris.
Haris lantas menjelaskan bahwa, hak terhindar dari penyiksaan pada dasarnya merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dibatasi dalam keadaan apapun serta diatur dalam undang-undang.
Penyiksaan dan ancaman yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap EF menunjukkan ketidakmampuan anggota kepolisian melakukan proses penyelidikan guna mengungkap suatu kasus atau peristiwa dengan mengedepankan HAM.
Baca Juga: Kisah ABG Jadi Istri Siri, Panjat Kamar Mandi karena Kerap Disiksa Suami
"Tindakan penyiksaan dan ancaman yang dilakukan oleh oknum kepolisian dari Polres Timor Tengah Utara tersebut membuktikan masih maraknya praktik penyangkalan dan ketidakmampuan anggota kepolisian dalam memeriksa dan mengungkap suatu peristiwa dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana," ujar Haris.
Atas hal itu, Haris pun mendesak sejumlah lembaga terkait untuk melakukan investigasi atas dugaan kasus penyiksaan yang dilakukan enam oknum anggota polisi kepada EF. Di sisi lain, dia juga meminta agar oknum anggota polisi tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Mendesak institusi negara seperti Komisi Kepolisian Nasional Komisi Nasional Perlindungan Anak, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia agar melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap peristiwa penyiksaan yang dilakukan dan memastikan adanya proses pertanggungjawaban terhadap tindakan oknum kepolisian tersebut," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter