Suara.com - Alfridus Aliyanto, lelaki berusia 41 tahun warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Sikka, Nusa Tenggara Timur, menuntut mantan pacarnya Fransiska Nona Liin ke pengadilan setempat.
Yanto menuntut Liin ke pengadilan gara-gara sudah tiga tahun berpacaran tapi ujung-ujungnya tidak jadi menikah.
Lelaki itu menuntut Liin memberikan uang ganti rugi hingga Rp 408 juta. Liin yang merasa tertindas akhirnya balik menggugat.
Gugatan Yanto kepada Nona Liin terlah terdaftar di Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor perkara 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme.
Pada berkas gugatan, Yanto sebenarnya hanya meminta ganti rugi Rp 40. 825.000. Yanto mengklaim, besaran itu adalah uang yang ia keluarkan selama berpacaran dengan Nona Liin.
Tapi, Yanto mensyaratkan dalam tuntutan itu bahwa Liin haeus membayar 10 kali lipat kalau menikah dengan laki-laki lain. Alhasil, Liin kini harus membayar Rp 408 juta.
"Pengeluaran saya terlampau banyak untuk saudara sejak bulan keenam tahun 2016. Waktu itu lewat telepon saya sudah bilang, kalau saudara menikah dengan lelaki lain, maka harus kembalikan 10 kali lipat," kata Yanto.
Sebagai perlawanan, Nona Liin melalui kuasa hukumnya menuntut balik. Dia menegaskan, tak ada perjanjian lisan maupun tulisan seperti yang diklaim Yanto.
"Tidak ada perjanjian seperti itu," kata Marianus Moa, kuasa hukum Nona Liin.
Baca Juga: KLB Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Sikka, Korban Anak Meninggal Tinggi
Karena merasa dirugikan, kata Marianus, Nona Liin mengajukan gugatan ganti rugi atas semua air minum yang diberikan kepada Yanto saat ngapel ke rumah.
Tak hanya itu, Marianus dalam sidang lanjutan juga mengungkapkan Nona Liin menggugat ganti biaya penggunaan kamar mandi.
"Sebab, setiap Yanto datang ngapel, dia selalu menggunakan kamar mandi. WC itu dibangun Nona Liin untuk keluarganya, bukan untuk Yanto."
Untuk diketahui, kasus unik ini masih dalam persidangan. Majelis hakim setempat memutuskan sidang bakal dilanjut pekan depan.
Berita Terkait
-
Tolak Puskesmas Jadi Tempat Karantina, Warga: Angkat Kau Punya Rumah Sakit!
-
Puskesmas Lewoleba Jadi Tempat Karantina, Warga Marah: Angkat Rumah Sakit!
-
Dicari! Sopir Pembawa 7 Warga Timor Leste Positif Corona di NTT
-
PNS di NTT Sewa 4 PSK saat Pandemi Corona, Salah Satunya Bocah
-
Ratusan Penumpang KM Lambelu Diisolasi 14 Hari dan Tak Diizinkan Pulang
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas