Suara.com - Alfridus Aliyanto, lelaki berusia 41 tahun warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Sikka, Nusa Tenggara Timur, menuntut mantan pacarnya Fransiska Nona Liin ke pengadilan setempat.
Yanto menuntut Liin ke pengadilan gara-gara sudah tiga tahun berpacaran tapi ujung-ujungnya tidak jadi menikah.
Lelaki itu menuntut Liin memberikan uang ganti rugi hingga Rp 408 juta. Liin yang merasa tertindas akhirnya balik menggugat.
Gugatan Yanto kepada Nona Liin terlah terdaftar di Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor perkara 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme.
Pada berkas gugatan, Yanto sebenarnya hanya meminta ganti rugi Rp 40. 825.000. Yanto mengklaim, besaran itu adalah uang yang ia keluarkan selama berpacaran dengan Nona Liin.
Tapi, Yanto mensyaratkan dalam tuntutan itu bahwa Liin haeus membayar 10 kali lipat kalau menikah dengan laki-laki lain. Alhasil, Liin kini harus membayar Rp 408 juta.
"Pengeluaran saya terlampau banyak untuk saudara sejak bulan keenam tahun 2016. Waktu itu lewat telepon saya sudah bilang, kalau saudara menikah dengan lelaki lain, maka harus kembalikan 10 kali lipat," kata Yanto.
Sebagai perlawanan, Nona Liin melalui kuasa hukumnya menuntut balik. Dia menegaskan, tak ada perjanjian lisan maupun tulisan seperti yang diklaim Yanto.
"Tidak ada perjanjian seperti itu," kata Marianus Moa, kuasa hukum Nona Liin.
Baca Juga: KLB Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Sikka, Korban Anak Meninggal Tinggi
Karena merasa dirugikan, kata Marianus, Nona Liin mengajukan gugatan ganti rugi atas semua air minum yang diberikan kepada Yanto saat ngapel ke rumah.
Tak hanya itu, Marianus dalam sidang lanjutan juga mengungkapkan Nona Liin menggugat ganti biaya penggunaan kamar mandi.
"Sebab, setiap Yanto datang ngapel, dia selalu menggunakan kamar mandi. WC itu dibangun Nona Liin untuk keluarganya, bukan untuk Yanto."
Untuk diketahui, kasus unik ini masih dalam persidangan. Majelis hakim setempat memutuskan sidang bakal dilanjut pekan depan.
Berita Terkait
-
Tolak Puskesmas Jadi Tempat Karantina, Warga: Angkat Kau Punya Rumah Sakit!
-
Puskesmas Lewoleba Jadi Tempat Karantina, Warga Marah: Angkat Rumah Sakit!
-
Dicari! Sopir Pembawa 7 Warga Timor Leste Positif Corona di NTT
-
PNS di NTT Sewa 4 PSK saat Pandemi Corona, Salah Satunya Bocah
-
Ratusan Penumpang KM Lambelu Diisolasi 14 Hari dan Tak Diizinkan Pulang
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi