Suara.com - Alfridus Aliyanto, lelaki berusia 41 tahun warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Sikka, Nusa Tenggara Timur, menuntut mantan pacarnya Fransiska Nona Liin ke pengadilan setempat.
Yanto menuntut Liin ke pengadilan gara-gara sudah tiga tahun berpacaran tapi ujung-ujungnya tidak jadi menikah.
Lelaki itu menuntut Liin memberikan uang ganti rugi hingga Rp 408 juta. Liin yang merasa tertindas akhirnya balik menggugat.
Gugatan Yanto kepada Nona Liin terlah terdaftar di Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor perkara 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme.
Pada berkas gugatan, Yanto sebenarnya hanya meminta ganti rugi Rp 40. 825.000. Yanto mengklaim, besaran itu adalah uang yang ia keluarkan selama berpacaran dengan Nona Liin.
Tapi, Yanto mensyaratkan dalam tuntutan itu bahwa Liin haeus membayar 10 kali lipat kalau menikah dengan laki-laki lain. Alhasil, Liin kini harus membayar Rp 408 juta.
"Pengeluaran saya terlampau banyak untuk saudara sejak bulan keenam tahun 2016. Waktu itu lewat telepon saya sudah bilang, kalau saudara menikah dengan lelaki lain, maka harus kembalikan 10 kali lipat," kata Yanto.
Sebagai perlawanan, Nona Liin melalui kuasa hukumnya menuntut balik. Dia menegaskan, tak ada perjanjian lisan maupun tulisan seperti yang diklaim Yanto.
"Tidak ada perjanjian seperti itu," kata Marianus Moa, kuasa hukum Nona Liin.
Baca Juga: KLB Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Sikka, Korban Anak Meninggal Tinggi
Karena merasa dirugikan, kata Marianus, Nona Liin mengajukan gugatan ganti rugi atas semua air minum yang diberikan kepada Yanto saat ngapel ke rumah.
Tak hanya itu, Marianus dalam sidang lanjutan juga mengungkapkan Nona Liin menggugat ganti biaya penggunaan kamar mandi.
"Sebab, setiap Yanto datang ngapel, dia selalu menggunakan kamar mandi. WC itu dibangun Nona Liin untuk keluarganya, bukan untuk Yanto."
Untuk diketahui, kasus unik ini masih dalam persidangan. Majelis hakim setempat memutuskan sidang bakal dilanjut pekan depan.
Berita Terkait
-
Tolak Puskesmas Jadi Tempat Karantina, Warga: Angkat Kau Punya Rumah Sakit!
-
Puskesmas Lewoleba Jadi Tempat Karantina, Warga Marah: Angkat Rumah Sakit!
-
Dicari! Sopir Pembawa 7 Warga Timor Leste Positif Corona di NTT
-
PNS di NTT Sewa 4 PSK saat Pandemi Corona, Salah Satunya Bocah
-
Ratusan Penumpang KM Lambelu Diisolasi 14 Hari dan Tak Diizinkan Pulang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!