Suara.com - Alfridus Aliyanto, lelaki berusia 41 tahun warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Sikka, Nusa Tenggara Timur, menuntut mantan pacarnya Fransiska Nona Liin ke pengadilan setempat.
Yanto menuntut Liin ke pengadilan gara-gara sudah tiga tahun berpacaran tapi ujung-ujungnya tidak jadi menikah.
Lelaki itu menuntut Liin memberikan uang ganti rugi hingga Rp 408 juta. Liin yang merasa tertindas akhirnya balik menggugat.
Gugatan Yanto kepada Nona Liin terlah terdaftar di Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor perkara 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme.
Pada berkas gugatan, Yanto sebenarnya hanya meminta ganti rugi Rp 40. 825.000. Yanto mengklaim, besaran itu adalah uang yang ia keluarkan selama berpacaran dengan Nona Liin.
Tapi, Yanto mensyaratkan dalam tuntutan itu bahwa Liin haeus membayar 10 kali lipat kalau menikah dengan laki-laki lain. Alhasil, Liin kini harus membayar Rp 408 juta.
"Pengeluaran saya terlampau banyak untuk saudara sejak bulan keenam tahun 2016. Waktu itu lewat telepon saya sudah bilang, kalau saudara menikah dengan lelaki lain, maka harus kembalikan 10 kali lipat," kata Yanto.
Sebagai perlawanan, Nona Liin melalui kuasa hukumnya menuntut balik. Dia menegaskan, tak ada perjanjian lisan maupun tulisan seperti yang diklaim Yanto.
"Tidak ada perjanjian seperti itu," kata Marianus Moa, kuasa hukum Nona Liin.
Baca Juga: KLB Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Sikka, Korban Anak Meninggal Tinggi
Karena merasa dirugikan, kata Marianus, Nona Liin mengajukan gugatan ganti rugi atas semua air minum yang diberikan kepada Yanto saat ngapel ke rumah.
Tak hanya itu, Marianus dalam sidang lanjutan juga mengungkapkan Nona Liin menggugat ganti biaya penggunaan kamar mandi.
"Sebab, setiap Yanto datang ngapel, dia selalu menggunakan kamar mandi. WC itu dibangun Nona Liin untuk keluarganya, bukan untuk Yanto."
Untuk diketahui, kasus unik ini masih dalam persidangan. Majelis hakim setempat memutuskan sidang bakal dilanjut pekan depan.
Berita Terkait
-
Tolak Puskesmas Jadi Tempat Karantina, Warga: Angkat Kau Punya Rumah Sakit!
-
Puskesmas Lewoleba Jadi Tempat Karantina, Warga Marah: Angkat Rumah Sakit!
-
Dicari! Sopir Pembawa 7 Warga Timor Leste Positif Corona di NTT
-
PNS di NTT Sewa 4 PSK saat Pandemi Corona, Salah Satunya Bocah
-
Ratusan Penumpang KM Lambelu Diisolasi 14 Hari dan Tak Diizinkan Pulang
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau