Seperti yang dijelaskan oleh Pengacara FPI Sugito Atma Prawiro dalam artikel di Suara.com yang terbit Senin (23/9/2019) bertajuk "Tetap Beroperasi, FPI Tak Bubar Meski Tak Terdaftar Resmi Sebagai Ormas".
Sugito mengatakan bahwa SKT yang diajukan oleh organisasi masyarakat (ormas) bersifat tidak wajib. Dengan demikian menurutnya tidak masalah apabila FPI berkegiatan tanpa memiliki SKT.
"Kalau terkait SKT berdasarkan keputusan MK itu kan bersifat sukarela jadi tidak akan mengganggu kebebasan berserikat berkumpul menyampaikan pendapat dari teman-teman FPI selama kita melakukan kegiatan yang tidak bertentangan hukum," kata Sugito.
Sugito mengungkapkan apabila ada anggota FPI yang melalukan pelanggaran hukum, tentunya ormas Islam yang berdiri pada 1998 tersebut siap untuk menerima resikonya.
Akan tetapi di luar itu Sugito mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.
Kesimpulan
Jadi, unggahan foto dan narasi akun Facebook Gie Harsono termasuk dalam kategori False Context atau Konten yang Salah.
False Context adalah ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.
Referensi
Baca Juga: FBLP: Surat Edaran Menaker Soal THR Makin Rugikan Buruh di Tengah Pandemi
https://www.facebook.com/groups/1778152662215040/
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Pemerintah Beri Kuota 100 GB Gratis Saat Wabah Corona?
-
CEK FAKTA: Beredar Foto Sebut Erick Thohir Bukan Pribumi Muslim, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Benarkah Indonesia Berencana Buat Program 1 Suami 2 Istri?
-
CEK FAKTA: Benarkah Satgas Covid-19 Semprot Jamaah Saat Salat Tarawih?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Penampakan Hantu di RS Covid-19 Galang, Batam?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok
-
BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran
-
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat
-
Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi
-
39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq