Suara.com - Di tengah memburuknya situasi kehidupan buruh akibat wabah Covid-19, pemerintah justru memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada buruh. Kelonggaran itu sampaikan Menteri Keteganakerjaan Ida Fauziah melalui Surat Edaran (SE) No. M/6/HI.00.01/V/2020.
Isinya yakni bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR buruh agar melakukan perundingan dengan buruh mengenai besaran serta teknis pembayarannya.
Terkait hal itu, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menilai, pemerintah tidak berpihak kepada buruh dan lebih menguntungkan perusahaan di tengah pandemi. Alih-alih menekan perusahaan, Menaker seolah ingin tampil agung sebagai penengah antara buruh dan pengusaha.
"Padahal yang dilakukannya merupakan politik cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenar yaitu kedaruratan Covid-19," kata Jumisih, Senin (11/5/2020).
Semestinya, kata dia, di tengah kedaruratan ini, buruh sebagai pihak yang tidak menguasai sumber daya ekonomi lah yang harus menjadi prioritas. Kementerian Ketenagakerjaan tidak tegas terhadap perusahaan dalam melindungi buruh.
"Surat edaran Menaker itu tidak efektif, karena banyak perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan pekerja tanpa perundingan mengenai pembayaran upah," ujarnya.
Dia menuturkan, perusahaan terus berdalih terkendala cash flow dalam pembayaran hak-hak buruh, sedangkan negara hanya 'duduk manis' tanpa mendesak pembuktian. Menurutnya sangat tidak logis jika perusahaan yang sudah meraup untung bertahun-tahun dari keringat buruh serta merta kehilangan kemampuan finansialnya karena berhenti berproduksi hanya selama satu bulan lebih.
"Selayaknya negara tidak melakukan diskriminasi kepada buruh. Apalagi buruh perempuan yang sudah banyak menjadi korban dari dirumahkan selama pandemi tanpa perlindungan upah," imbuhnya.
Sementara itu buruknya penyaluran bantuan sosial karena data yang semrawut juga tampak tidak membuat Menaker bergeming. Padahal, karena negara yang selalu menganak-emaskan perusahaan, jutaan buruh telah kehilangan penghasilannya yang pas-pasan.
Baca Juga: DPR : THR Tetap harus Dibayar di Masa Covid-19
Sekarang, ancaman buruh untuk tidak mendapat hak atas THR sudah di depan mata dengan adanya surat edaran Menaker.
Meskipun SE ini berusaha menyeimbangkan situasi perusahaan yang sedang sulit, tetapi kurang mempertimbangkan situasi sulit buruh dan posisi tawar. Karena Surat Edaran ini mengeneralisir semua perusahaan seolah kemampuannya sama, padahal situasi pandemi ini juga tidak bisa serta merta disebuat force majeur atau keadaan memaksa (overmacht) karena harus dilihat kasus perkasus atas kemampuan dan kondisi setiap perusahaan.
"Makanya kami menolak SE No. M/6/HI.00.01/V/2020, karena SE tersebut justeru memberi celah kepada pengusaha untuk menunda atau tidak membayar THR kepada buruh," tandasnya.
Selain itu, SE ini juga bertentangan dengan PP 78/2015 Pasal 7 yang menyebutkan, tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh. Serta tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Kemudian SE itu juga melanggar Permenaker No. 6 tahun 2016.
Berita Terkait
-
THR untuk ASN Cair Rp 29,38 Triliun Jumat Ini 15 Mei 2020
-
Gubernur Khofifah: Perusahaan Wajib Hukumnya Berikan THR ke Karyawan
-
CEK FAKTA: Menaker Ida Menyebut Kualitas Pekerja Indonesia di Bawah China?
-
Dinilai Enggan Desak Perusahaan Bayar THR Buruh, Sikap Menaker Ida Dikritik
-
Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Pakar Pendidikan: Bahasa Portugis Lebih Tepat Jadi Ekstrakurikuler, Bukan Mata Pelajaran Wajib
-
KPK Ungkap Peran Tersangka dari Korupsi Kemenag: Keluarkan Diskresi Pembagian Kuota Haji!
-
Lapor Polisi soal Chat WA Misterius, Ini Teror-teror 'Ngeri' Bikin Istri Gus Yazid Trauma
-
Dua Begal Bersenpi Diamuk Massa di Tambora, Warga Ikut Terluka Kena Pantulan Peluru!
-
Sambangi Kantor BPK, Dedi Mulyadi Cek Alur Kas Pemprov Jabar Sudah Benar atau Tidak
-
Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras
-
Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan
-
Dor...! Lepaskan Tembakan saat Diamuk Warga di Tambora, 2 Pelaku Begal Senpi Kritis
-
Krisis Lahan, 11 TPU di Jakarta Ini Masih Terima Pembuatan Makam Baru
-
Dikira Dilempar Batu, Rumah Warga di Cengkareng Jakbar Terkena Peluru Nyasar