Suara.com - Di tengah memburuknya situasi kehidupan buruh akibat wabah Covid-19, pemerintah justru memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada buruh. Kelonggaran itu sampaikan Menteri Keteganakerjaan Ida Fauziah melalui Surat Edaran (SE) No. M/6/HI.00.01/V/2020.
Isinya yakni bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR buruh agar melakukan perundingan dengan buruh mengenai besaran serta teknis pembayarannya.
Terkait hal itu, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menilai, pemerintah tidak berpihak kepada buruh dan lebih menguntungkan perusahaan di tengah pandemi. Alih-alih menekan perusahaan, Menaker seolah ingin tampil agung sebagai penengah antara buruh dan pengusaha.
"Padahal yang dilakukannya merupakan politik cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenar yaitu kedaruratan Covid-19," kata Jumisih, Senin (11/5/2020).
Semestinya, kata dia, di tengah kedaruratan ini, buruh sebagai pihak yang tidak menguasai sumber daya ekonomi lah yang harus menjadi prioritas. Kementerian Ketenagakerjaan tidak tegas terhadap perusahaan dalam melindungi buruh.
"Surat edaran Menaker itu tidak efektif, karena banyak perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan pekerja tanpa perundingan mengenai pembayaran upah," ujarnya.
Dia menuturkan, perusahaan terus berdalih terkendala cash flow dalam pembayaran hak-hak buruh, sedangkan negara hanya 'duduk manis' tanpa mendesak pembuktian. Menurutnya sangat tidak logis jika perusahaan yang sudah meraup untung bertahun-tahun dari keringat buruh serta merta kehilangan kemampuan finansialnya karena berhenti berproduksi hanya selama satu bulan lebih.
"Selayaknya negara tidak melakukan diskriminasi kepada buruh. Apalagi buruh perempuan yang sudah banyak menjadi korban dari dirumahkan selama pandemi tanpa perlindungan upah," imbuhnya.
Sementara itu buruknya penyaluran bantuan sosial karena data yang semrawut juga tampak tidak membuat Menaker bergeming. Padahal, karena negara yang selalu menganak-emaskan perusahaan, jutaan buruh telah kehilangan penghasilannya yang pas-pasan.
Baca Juga: DPR : THR Tetap harus Dibayar di Masa Covid-19
Sekarang, ancaman buruh untuk tidak mendapat hak atas THR sudah di depan mata dengan adanya surat edaran Menaker.
Meskipun SE ini berusaha menyeimbangkan situasi perusahaan yang sedang sulit, tetapi kurang mempertimbangkan situasi sulit buruh dan posisi tawar. Karena Surat Edaran ini mengeneralisir semua perusahaan seolah kemampuannya sama, padahal situasi pandemi ini juga tidak bisa serta merta disebuat force majeur atau keadaan memaksa (overmacht) karena harus dilihat kasus perkasus atas kemampuan dan kondisi setiap perusahaan.
"Makanya kami menolak SE No. M/6/HI.00.01/V/2020, karena SE tersebut justeru memberi celah kepada pengusaha untuk menunda atau tidak membayar THR kepada buruh," tandasnya.
Selain itu, SE ini juga bertentangan dengan PP 78/2015 Pasal 7 yang menyebutkan, tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh. Serta tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Kemudian SE itu juga melanggar Permenaker No. 6 tahun 2016.
Berita Terkait
-
THR untuk ASN Cair Rp 29,38 Triliun Jumat Ini 15 Mei 2020
-
Gubernur Khofifah: Perusahaan Wajib Hukumnya Berikan THR ke Karyawan
-
CEK FAKTA: Menaker Ida Menyebut Kualitas Pekerja Indonesia di Bawah China?
-
Dinilai Enggan Desak Perusahaan Bayar THR Buruh, Sikap Menaker Ida Dikritik
-
Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series