Suara.com - Di tengah memburuknya situasi kehidupan buruh akibat wabah Covid-19, pemerintah justru memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada buruh. Kelonggaran itu sampaikan Menteri Keteganakerjaan Ida Fauziah melalui Surat Edaran (SE) No. M/6/HI.00.01/V/2020.
Isinya yakni bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR buruh agar melakukan perundingan dengan buruh mengenai besaran serta teknis pembayarannya.
Terkait hal itu, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menilai, pemerintah tidak berpihak kepada buruh dan lebih menguntungkan perusahaan di tengah pandemi. Alih-alih menekan perusahaan, Menaker seolah ingin tampil agung sebagai penengah antara buruh dan pengusaha.
"Padahal yang dilakukannya merupakan politik cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenar yaitu kedaruratan Covid-19," kata Jumisih, Senin (11/5/2020).
Semestinya, kata dia, di tengah kedaruratan ini, buruh sebagai pihak yang tidak menguasai sumber daya ekonomi lah yang harus menjadi prioritas. Kementerian Ketenagakerjaan tidak tegas terhadap perusahaan dalam melindungi buruh.
"Surat edaran Menaker itu tidak efektif, karena banyak perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan pekerja tanpa perundingan mengenai pembayaran upah," ujarnya.
Dia menuturkan, perusahaan terus berdalih terkendala cash flow dalam pembayaran hak-hak buruh, sedangkan negara hanya 'duduk manis' tanpa mendesak pembuktian. Menurutnya sangat tidak logis jika perusahaan yang sudah meraup untung bertahun-tahun dari keringat buruh serta merta kehilangan kemampuan finansialnya karena berhenti berproduksi hanya selama satu bulan lebih.
"Selayaknya negara tidak melakukan diskriminasi kepada buruh. Apalagi buruh perempuan yang sudah banyak menjadi korban dari dirumahkan selama pandemi tanpa perlindungan upah," imbuhnya.
Sementara itu buruknya penyaluran bantuan sosial karena data yang semrawut juga tampak tidak membuat Menaker bergeming. Padahal, karena negara yang selalu menganak-emaskan perusahaan, jutaan buruh telah kehilangan penghasilannya yang pas-pasan.
Baca Juga: DPR : THR Tetap harus Dibayar di Masa Covid-19
Sekarang, ancaman buruh untuk tidak mendapat hak atas THR sudah di depan mata dengan adanya surat edaran Menaker.
Meskipun SE ini berusaha menyeimbangkan situasi perusahaan yang sedang sulit, tetapi kurang mempertimbangkan situasi sulit buruh dan posisi tawar. Karena Surat Edaran ini mengeneralisir semua perusahaan seolah kemampuannya sama, padahal situasi pandemi ini juga tidak bisa serta merta disebuat force majeur atau keadaan memaksa (overmacht) karena harus dilihat kasus perkasus atas kemampuan dan kondisi setiap perusahaan.
"Makanya kami menolak SE No. M/6/HI.00.01/V/2020, karena SE tersebut justeru memberi celah kepada pengusaha untuk menunda atau tidak membayar THR kepada buruh," tandasnya.
Selain itu, SE ini juga bertentangan dengan PP 78/2015 Pasal 7 yang menyebutkan, tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh. Serta tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Kemudian SE itu juga melanggar Permenaker No. 6 tahun 2016.
Berita Terkait
-
THR untuk ASN Cair Rp 29,38 Triliun Jumat Ini 15 Mei 2020
-
Gubernur Khofifah: Perusahaan Wajib Hukumnya Berikan THR ke Karyawan
-
CEK FAKTA: Menaker Ida Menyebut Kualitas Pekerja Indonesia di Bawah China?
-
Dinilai Enggan Desak Perusahaan Bayar THR Buruh, Sikap Menaker Ida Dikritik
-
Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Viral Calon Kadet Putri Unhan Pilih Mundur Dibanding Lepas Hijab, Publik Soroti Kebijakan Tak Jelas
-
Hasil Undian AFC Challenge League 2026/2027: Persib dan Borneo FC Sama-sama Berat
-
Bank Sumsel Babel Muaradua Apresiasi Kajari OKU Selatan atas Penyelesaian Kredit Bermasalah
-
Rupiah Makin Perkasa, Ditutup ke Rp17.748 per Dolar AS
-
Purbaya Jamin Status Guru PPPK ke PNS Tak Ganggu Anggaran, Defisit APBN Tetap 2,4%
-
Harga Naik Terus, Ini 5 Tips Memilih HP Baru Sesuai Kebutuhan di Tahun 2026 agar Tidak Rugi
-
Atasi Flek Hitam di Usia 40-an Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini 3 Pilihan Nyaman di Wajah
-
Pejabat Bea Cukai dan Pegawai Blueray Cargo Diperiksa KPK Soal Kasus Gatot Heroe
-
Persamaan dan Perbedaan Layang-Layang dan Belah Ketupat: Lengkap dengan Rumus Luas dan Keliling
-
Jelang Super League 2026/2027, Persib Bandung Dapat Sinyal Bahaya dari Persija Jakarta