Suara.com - Kepolisian Resort Indragiri Hulu dan Rumah Tahanan Kelas II B Rengat, Provinsi Riau membongkar peredaran narkoba di dalam penjara. Satuan Narkoba Polres Inhu menangkap dua warga binaan yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Peristiwa ini terungkap berdasarkan hasil koordinasi antara Satuan Narkoba Polres Inhu dengan Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap.
"Ada tiga narapidana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang ini diamankan dalam waktu yang berbeda. Penangkapan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Rutan Rengat," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, sebagaimana dilansir Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (12/5/2020).
Pengungkapan narkoba dalam penjara ini berlangsung pada Minggu, 3 Mei 2020 sekira pukul 02.00 dini hari. Ketika itu Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper L. Toruan mendapat informasi akan indikasi peredaran narkoba di hotel prodeo itu.
Pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepala Rutan Fauji Harahap terkait informasi di atas.
Mendapat informasi tersebut, Kepala Rutan Rengat Fauzi Harahap langsung bergerak cepat. Seorang napi yang dicuriga, yakni SG (42) langsung diamankan.
Di saat bersamaan, polisi dan personel Rutan Rengat juga segera memeriksa secara masif. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu.
Lima bungkus plastik sedang diduga narkotika jenis sabu serta 95 bungkus plastik berbagai ukuran di duga narkotika jenis sabu. Dengan total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 305 gram.
Selain itu, dari tangan pelaku juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 37 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 14 gram. Serta juga ditemukan uang tunai senilai Rp 21.400.000.
Baca Juga: Ahmad Albar Ditangkap Polisi, Sembunyikan Narkoba di Kotak Vitamin B
"SG sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Mapolres Inhu. Dari pengembangan penyidikan kemudian diamankan satu orang lagi napi inisial ZN (32)," jelasnya.
Sepekan kemudian, pada Sabtu kemarin 9 Mei 2020, Polisi kembali menangkap DD (31) yang juga berasal dari sindikat yang sama. Dari tangan DD, disita belasan ekstasi, sabu-sabu dan ponsel pintar.
"Ketiga tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," ucap Misran
Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menambahkan keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Meramal Diri Sendiri, Roy Kiyoshi Minta Jangan Dibully
-
Melalui Sebuah Surat, Roy Kiyoshi Tegaskan Dirinya Bukan Pecandu Narkoba
-
Ditangkap Polisi, Roy Kiyoshi Akui Tak Bisa Meramal Dirinya Sendiri
-
Dipenjara, Roy Kiyoshi Stres Berat Gara-gara Dibully Netizen
-
Penangkapan Roy Kiyoshi Diduga Didalangi Orang Terdekat
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau