Suara.com - Kepolisian Resort Indragiri Hulu dan Rumah Tahanan Kelas II B Rengat, Provinsi Riau membongkar peredaran narkoba di dalam penjara. Satuan Narkoba Polres Inhu menangkap dua warga binaan yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Peristiwa ini terungkap berdasarkan hasil koordinasi antara Satuan Narkoba Polres Inhu dengan Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap.
"Ada tiga narapidana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang ini diamankan dalam waktu yang berbeda. Penangkapan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Rutan Rengat," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, sebagaimana dilansir Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (12/5/2020).
Pengungkapan narkoba dalam penjara ini berlangsung pada Minggu, 3 Mei 2020 sekira pukul 02.00 dini hari. Ketika itu Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper L. Toruan mendapat informasi akan indikasi peredaran narkoba di hotel prodeo itu.
Pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepala Rutan Fauji Harahap terkait informasi di atas.
Mendapat informasi tersebut, Kepala Rutan Rengat Fauzi Harahap langsung bergerak cepat. Seorang napi yang dicuriga, yakni SG (42) langsung diamankan.
Di saat bersamaan, polisi dan personel Rutan Rengat juga segera memeriksa secara masif. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu.
Lima bungkus plastik sedang diduga narkotika jenis sabu serta 95 bungkus plastik berbagai ukuran di duga narkotika jenis sabu. Dengan total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 305 gram.
Selain itu, dari tangan pelaku juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 37 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 14 gram. Serta juga ditemukan uang tunai senilai Rp 21.400.000.
Baca Juga: Ahmad Albar Ditangkap Polisi, Sembunyikan Narkoba di Kotak Vitamin B
"SG sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Mapolres Inhu. Dari pengembangan penyidikan kemudian diamankan satu orang lagi napi inisial ZN (32)," jelasnya.
Sepekan kemudian, pada Sabtu kemarin 9 Mei 2020, Polisi kembali menangkap DD (31) yang juga berasal dari sindikat yang sama. Dari tangan DD, disita belasan ekstasi, sabu-sabu dan ponsel pintar.
"Ketiga tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," ucap Misran
Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menambahkan keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Meramal Diri Sendiri, Roy Kiyoshi Minta Jangan Dibully
-
Melalui Sebuah Surat, Roy Kiyoshi Tegaskan Dirinya Bukan Pecandu Narkoba
-
Ditangkap Polisi, Roy Kiyoshi Akui Tak Bisa Meramal Dirinya Sendiri
-
Dipenjara, Roy Kiyoshi Stres Berat Gara-gara Dibully Netizen
-
Penangkapan Roy Kiyoshi Diduga Didalangi Orang Terdekat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global