- Kejaksaan Agung menyita dokumen dan bukti elektronik dari enam lokasi guna mengusut korupsi Program Makan Bergizi Gratis 2025-2026.
- Tiga tersangka, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, diduga melakukan konflik kepentingan serta intervensi pengadaan barang proyek.
- Penyidik menelusuri penyimpangan pengadaan barang bernilai triliunan rupiah untuk memastikan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut.
Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah merampungkan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Hasilnya dokumen dan barang bukti elektronik yang disita, seperti handphone dan laptop,” kata Syarief saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Meski demikian, Syarief belum mengungkap lokasi enam titik penggeledahan tersebut. Ia hanya memastikan seluruh barang bukti yang diperoleh saat ini sedang diteliti guna melengkapi alat bukti dalam perkara yang menjerat tiga tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Menurut Syarief, penyidikan perkara ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap temuan-temuan baru.
“Masih terus didalami,” ujarnya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara secara lebih luas.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga para tersangka memanfaatkan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total
Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari program yang dibiayai negara tersebut.
Selain dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi intervensi dalam sejumlah proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan dalam penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejaksaan Agung menilai pengadaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris
-
62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran
-
Amerika Makin Boncos! Giliran Aset Tentara AS di Bahrain dan Kuwait Kena Rudal Iran
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
-
Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel
-
Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan