News / Nasional
Kamis, 11 Juni 2026 | 10:53 WIB
Ilustrasi kepala daerah tersandung kasus korupsi. (Suara.com/Syahda)
Baca 10 detik
  • Data ICW mencatat 545 kepala daerah dan 545 anggota DPRD terjerat kasus korupsi selama periode 2010 hingga 2025.
  • Pemerintah mengalokasikan dana bantuan keuangan partai politik untuk penguatan kaderisasi, namun efektivitasnya dalam mencegah korupsi masih diragukan.
  • Pakar menilai bantuan keuangan negara perlu disertai kewajiban reformasi tata kelola internal serta transparansi partai politik yang ketat.

Suara.com - Sebanyak 504 kepala daerah tersandung kasus korupsi sejak 2005. Angka itu terdiri dari 39 gubernur, tujuh wakil gubernur, 284 bupati, 66 wakil bupati, 78 wali kota, 25 wakil wali kota, empat penjabat bupati, dan satu penjabat wali kota berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW).

Di level legislatif daerah, situasinya tak kalah memprihatinkan. Sedikitnya 545 anggota DPRD tercatat terjerat kasus korupsi sepanjang 2010-2025.

Deretan angka tersebut menjadi pengingat bahwa korupsi di daerah bukan lagi persoalan oknum semata.

Ia terus berulang dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya, melibatkan kepala daerah, wakil kepala daerah hingga anggota legislatif yang seharusnya menjadi pengawas jalannya pemerintahan.

Karena itu, ketika Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengaku "kehabisan kata-kata" melihat 545 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersandung korupsi sepanjang 2010-2025, pernyataan itu sejatinya menggambarkan kegelisahan yang lebih besar.

Mengapa korupsi tetap tumbuh di tengah berbagai upaya perbaikan sistem politik, termasuk pemberian bantuan keuangan negara kepada partai politik?

Dana Banpol Naik, Korupsi Belum Turun

Di tengah tingginya angka korupsi kepala daerah, Bima Arya menyoroti satu hal yang selama ini jarang diperdebatkan secara serius, yakni efektivitas bantuan keuangan partai politik atau dana Banpol.

Menurut Bima, dana Banpol selama ini belum menunjukkan dampak yang jelas terhadap penguatan kaderisasi dan lahirnya calon kepala daerah yang berintegritas.

Baca Juga: Namanya Ikut Terseret Kasus Korupsi Dadan Eks Kepala BGN, Dudung: Silahkan Cek!

"Selama ini ya banpol-banpol itu enggak jelas juga. Banpol ini harus jelas. Penguatan pengkaderan kuat sehingga calon-calon pilkada itu berkualitas," kata Bima dalam diskusi 14 Tahun Populi Center di Jakarta.

Infografis sebanyak 504 kepala daerah tersandung kasus korupsi sejak 2005. (Suara.com/Syahda)

Padahal negara terus mengalokasikan anggaran untuk partai politik. Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018 yang masih berlaku hingga 2026, bantuan keuangan partai politik di tingkat nasional diberikan sebesar Rp1.000 per suara sah yang diperoleh partai pada Pemilu DPR.

Pada 2025, total dana Banpol yang dikucurkan pemerintah pusat kepada partai-partai di DPR mencapai sekitar Rp134,4 miliar.

Secara aturan, dana tersebut tidak sekadar menjadi bantuan operasional partai. Undang-Undang Partai Politik mengamanatkan agar dana Banpol diprioritaskan untuk pendidikan politik dan kaderisasi anggota partai, termasuk membangun sistem rekrutmen politik yang sehat dan menghasilkan calon pemimpin yang berkualitas.

Namun setelah lebih dari satu dekade dana Banpol terus mengalir, fakta di lapangan menunjukkan korupsi kepala daerah belum juga melandai. Sebaliknya, jumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersandung kasus korupsi terus bertambah hingga mencapai 545 orang pada periode 2010-2025.

Partai Terima Dana Negara, Tapi Tak Wajib Berbenah

Bagi Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, persoalan utama dana bantuan politik bukan terletak pada besar atau kecilnya anggaran yang diberikan negara.

Masalahnya, bantuan tersebut tidak diikuti kewajiban yang cukup kuat bagi partai politik untuk memperbaiki tata kelola internal mereka.

Menurut Bivitri, logikanya sederhana. Ketika partai politik menerima dana dari negara, negara seharusnya berhak menuntut standar yang lebih tinggi dalam pengelolaan partai, mulai dari demokrasi internal, kaderisasi, hingga penegakan disiplin terhadap kader yang melakukan pelanggaran.

Namun dalam praktiknya, kenaikan dana Banpol selama ini tidak disertai tuntutan reformasi yang jelas.

Partai politik tetap bisa menerima bantuan negara tanpa kewajiban membuka laporan keuangan secara transparan kepada publik atau menjalani audit yang lebih ketat.

"Jangan cuma ngasih uangnya saja," kata Bivitri ditemui di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Ia menilai selama ini pembahasan mengenai dana Banpol lebih banyak berfokus pada permintaan kenaikan anggaran dari partai politik kepada DPR.

Sementara tuntutan agar partai menjadi lebih transparan dan akuntabel justru jarang menjadi bagian dari perdebatan.

Akibatnya, peningkatan dana Banpol tidak otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kader maupun berkurangnya praktik korupsi politik. Situasi tersebut terlihat dari masih tingginya jumlah kepala daerah yang terjerat korupsi meski bantuan keuangan negara kepada partai politik terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Pandangan Bivitri sejalan dengan kegelisahan yang disampaikan Wamendagri Bima Arya. Jika ratusan kepala daerah tetap tersandung korupsi meski negara terus mengucurkan dana kepada partai politik, maka persoalannya tidak lagi sebatas jumlah anggaran, melainkan bagaimana partai mengelola dan mempertanggungjawabkan bantuan tersebut kepada publik.

Ilustrasi logo 8 partai yang ada di parlemen. (Suara.com/Syahda)

Kaderisasi Mandek, Partai Lebih Memilih Figur Instan

Bivitri juga menolak anggapan bahwa maraknya korupsi kepala daerah semata-mata disebabkan tingginya biaya politik yang tidak mampu ditutup oleh dana Banpol.

Menurut dia, tujuan utama bantuan keuangan partai politik sebenarnya bukan untuk membiayai kampanye atau kontestasi elektoral, melainkan membantu partai tumbuh sebagai institusi demokrasi yang mampu melahirkan kader-kader berkualitas.

Masalahnya, fungsi tersebut dinilai belum berjalan. Berdasarkan pengamatannya selama terlibat dalam berbagai pelatihan yang diselenggarakan partai politik, kaderisasi sering kali hanya dilakukan secara sporadis dan bersifat jangka pendek.

Pelatihan biasanya baru diberikan kepada kader yang sudah terpilih menjadi anggota DPR atau DPRD, bukan sebagai proses pembinaan yang berlangsung terus-menerus sejak awal.

"Padahal harusnya Banpol itu, kaderisasi itu benar-benar membuat banyak orang punya kapasitas politik yang cukup. Jadi mereka memang layak difilter sama Parpol supaya jadi kepala daerah. Harusnya kader terbaik. Nah ini kaderisasinya nggak ada," tuturnya.

Kondisi itu membuat banyak partai akhirnya mengambil jalan pintas dengan merekrut figur yang sudah populer di masyarakat ketimbang membangun kader dari bawah secara berjenjang.

"Jadinya kadernya nyomot dari yang sudah terkenal," ujar Bivitri.

Menurut dia, mahalnya biaya politik juga tidak bisa dilepaskan dari pilihan partai politik sendiri dalam menjalankan kampanye.

Praktik kampanye yang mengandalkan hiburan, pembagian atribut, hingga berbagai bentuk mobilisasi massa membutuhkan biaya besar dan lambat laun dianggap sebagai hal yang wajar dalam kontestasi politik.

Karena itu, reformasi pendanaan politik tidak cukup hanya dilakukan melalui kenaikan dana Banpol. Pemerintah juga perlu membenahi sistem kepartaian dan penegakan hukum terhadap pelanggaran dana partai maupun dana kampanye yang selama ini dinilai masih lemah.

Bivitri meyakini perbaikan kaderisasi tidak akan langsung menghilangkan korupsi kepala daerah. Namun langkah tersebut tetap penting karena dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk memperbaiki kualitas calon pemimpin yang dihasilkan partai politik.

Load More