Suara.com - Sebanyak 28 orang batal bepergian melalui Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur sejak dibuka kembali pada Sabtu (9/5/2020) hingga Senin (11/5/2020) kemarin.
Kepala Operasional Terminal Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, 28 orang tersebut berasal dari calon penumpang tiga perusahaan otobus.
"22 orang calon penumpang dari PO Garuda Mas dan Sinar Jaya, lalu 6 orang calon penumpang dari 2 unit armada PO Sinar Jaya ditolak," kata Bernad kepada Suara.com, Selasa (12/5/2020).
Menurut Bernad, mereka dilarang berangkat karena tidak memenuhi syarat yang tertera Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pertama itu di hari Minggu, surat pengantarnya tidak lengkap yang 22 orang itu, kalau yang kemarin hari Senin ada awak bus yang tidak mempunyai surat keterangan sehat, jadi otomatis penumpangnya dibatalkan karena dia tidak bisa diberangkatkan dengan pengemudi bus tanpa keterangan sehat, jadi otomatis dia di balikin," katanya menjelaskan.
Menurut data, Terminal Pulo Gebang telah memberangkatkan tiga bus pada 10 Mei dan satu bus pada 11 Mei 2020. Ia menyebut rata-rata keempat bus tersebut berangkat ke Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Kemarin rata-rata Jawa Timur, Jawa Tengah, ke Sumatra ada kemarin ke Bengkulu," katanya.
Keempat bus tersebut membawa total 12 penumpang, 7 penumpang di hari Minggu dan 5 penumpang di hari Senin.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan angkutan umum ke luar daerah beroperasi dengan beberapa ketentuan.
Baca Juga: 3 Hari Dibuka, Terminal Pulo Gebang Cuma Berangkatkan 12 Penumpang
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hanya akan beroperasi di terminal Pulo Gebang.
"Terminal Pulo Gebang saja untuk Jabodetabek. Hanya satu terminal itu saja yang beroperasi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
Meski boleh beroperasi, waktu beroperasi juga hanya sebentar, yakni lima jam setiap harinya.
Pihaknya akan menerapkan ketentuan protokol kesehatan pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19 di terminal.
Berita Terkait
-
3 Hari Dibuka, Terminal Pulo Gebang Cuma Berangkatkan 12 Penumpang
-
Tiga Bus AKAP Jalan dari Terminal Pulo Gebang, Hanya Ada 5 Penumpang
-
86 PO dengan 13 Rute Tujuan Berangkat dari Terminal Pulo Gebang
-
Sidak ke Dua Terminal di Jakarta, Doni Monardo Apresiasi Kepatuhan Warga
-
Terminal Pulo Gebang Tutup Layanan Bus Antar Kota
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak