Suara.com - Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, ditunjuk Pemprov DKI Jakarta sebagai satu-satunya terminal yang diizinkan mengoperasikan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Izin tersebut keluar setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran NO SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang izin beroperasi bus AKAP.
Kepala Unit Pengelola Terminal Pulo Gebang, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan berdasarkan data terakhir baru ada 3 unit bus AKAP yang berangkat.
"Hingga Minggu 10 Mei 2020 hanya ada 3 Bus AKAP yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang," kata Bernad saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
Bernad menerangkan, dari 3 Bus AKAP yang berangkat tercatat hanya ada 5 orang penumpang dengan tujuan 3 kota di Pulau Jawa.
Adapun rinciannya yakni dua penumpang berangkat ke Blitar, satu penumpang dengan tujuan akhir Yogyakarta dan dua penumpang lainnya menuju Pekalongan.
"Penumpang sendiri berjumlah 5 orang hingga 10 Mei 2020," tuturnya.
Lebih lanjut, syarat bagi calon penumpang yang ingin berpergian ke luar kota sudah tertera dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasar aturan tersebut diketahui, bahwa perjalanan keluar kota hanya diperbolehkan bagi orang yang mempunyai tugas dinas atau menghadapi kemalangan karena keluarganya meninggal atau sakit keras. Kemudian, bagi warga negara Indonesia yang hendak pulang ke tanah air.
Baca Juga: Zero Positif Corona, Kota Tegal Kembali ke Zona Hijau
Lebih lanjut, Bernad menilai penumpang yang naik menggunakan bus dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas kursi yang tersedia.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengizinkan angkutan umum ke luar daerah beroperasi dengan beberapa ketentuan. Menindaklanjuti hal ini, Pemprov DKI akan kembali membuka terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) juga akan kembali beroperasi di terminal itu. Pulogebang disebutnya akan menjadi satu-satunya terminal yang mendapatkan izin.
"Terminal Pulogebang saja untuk Jabodetabek. Hanya 1 terminal itu saja yang beroperasi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
Meski boleh beroperasi, waktu beroperasi juga hanya sebentar, yakni lima jam setiap harinya. Pihaknya akan menerapkan ketentuan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona Covid-19 di terminal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara