Suara.com - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sementara tunjangan hidup bagi sekitar 1,5 juta pegawai negeri sipil (PNS) mulai 1 Juni mendatang.
Langkah itu itu dilakukan sebagai upaya mempertahankan kondisi ekonomi di tengah pandemi virus Corona.
Menyadur dari BBC, Arab Saudi tak hanya terancam krisis ekonomi akibat penerapan lockdown. Harga minyak yang menurun drastis akibat pandemi Covid-19 menjadi faktor lain.
Selain mencabut sementara tunjangan hidup PNS, negara yang dipimpin Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud itu juga menaikan pajak pertumbuhan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15%.
"Langkah-langkah ini menyakitkan tetapi diperlukan untuk menjaga stabilitas keuangan dan ekonomi jangka menengah dan jangka panjang," kata Menteri Keuangan Mohammed Al-Jadaan dikutip dari BBC, Selasa (12/5/2020).
"Dan (diharapkan) mengatasi krisis virus corona dengan kerusakan sedikit mungkin," tambahnya.
Arab Saudi kali pertama memberlakukan PPN kepada warganya adalah sekitar dua tahun lalu. Hal itu dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada komoditas minyak.
Demi meringankan beban warga khususnya para pegawai negeri, pemerintah memberikan tunjangan hidup sebesar 1.000 riyal atau setara dengan Rp1,4 juta per bulan.
Merujuk laporan BBC, jumlah warga Arab Saudi yang bekerja di sektor pemerintahan kekinian mencapai 1,5 juta orang, berdasarkan data resmi pada Desember 2019.
Baca Juga: Jualan via Olshop, Cara BMW Kirim Mobil Pesanan Pelanggan Ini Unik Abis
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir