Suara.com - Pemerintah Prancis menekan kebijakan wajib menggunakan masker untuk semua warganya selama pandemi virus Corona pada Senin (11/5/2020).
Kendati demikian, penggunaan cadar atau penutup wajah ciri khas wanita muslim, tetap dilarang. Pelanggar akan dikenakan hukuman.
Menyadur dari CBS News, Menteri Dalam Negeri Prancis, Christophe Castaner mengkonfirmasi kebijakan itu. Penggunaan burqa dan niqab di muka umum, bakal dikenakan denda dan hukuman.
"Dihukum dengan denda yang diberikan untuk pelanggaran kelas dua," kata Christophe Castaner dikutip dari CBS News, Selasa (12/5/2020).
Pelanggar akan mendapat hukuman mengambil kelas yang diperlukan dalam pendidikan kewarganegaraan Prancis. Di samping itu, mereka bakal didenda hingga 150 euro atau sekitar Rp2,4 juta.
Kebijakan Prancis mewajibkan masyarakat menggunakan masker--kendati melarang cadar--merupakan respons dari situasi terkini terkait pandemi Covid-19.
Setelah memberlakukan lockdown, negara beribukota Paris itu dikabarkan bakal mulai melakukan relaksasi dengan membuka kembali bisnis dan sekolah.
Orang-orang kekinian bakal diperbolehkan melakukan perjalanan hingga 60 mil atau sekitar 96 kilometer.
Kekinian, Prancis telah mencatatkan lebih dari 177 ribu kasus infeksi virus Corona. Angka kematian mencapai 26.643 orang sebagaimana dilaporkan Worldometers, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: China Klaim Serius Usut Kasus Pelarungan Jasad 3 ABK WNI
Terkait larangan penggunaan burqa, niqab ataupun cadar, Prancis telah melakukannya sejak tahun 2010. Alasan pemerintah saat itu adalah untuk mempromosikan interaksi yang lebih terbuka dan setara dalam masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo