Suara.com - Pemerintah Prancis menekan kebijakan wajib menggunakan masker untuk semua warganya selama pandemi virus Corona pada Senin (11/5/2020).
Kendati demikian, penggunaan cadar atau penutup wajah ciri khas wanita muslim, tetap dilarang. Pelanggar akan dikenakan hukuman.
Menyadur dari CBS News, Menteri Dalam Negeri Prancis, Christophe Castaner mengkonfirmasi kebijakan itu. Penggunaan burqa dan niqab di muka umum, bakal dikenakan denda dan hukuman.
"Dihukum dengan denda yang diberikan untuk pelanggaran kelas dua," kata Christophe Castaner dikutip dari CBS News, Selasa (12/5/2020).
Pelanggar akan mendapat hukuman mengambil kelas yang diperlukan dalam pendidikan kewarganegaraan Prancis. Di samping itu, mereka bakal didenda hingga 150 euro atau sekitar Rp2,4 juta.
Kebijakan Prancis mewajibkan masyarakat menggunakan masker--kendati melarang cadar--merupakan respons dari situasi terkini terkait pandemi Covid-19.
Setelah memberlakukan lockdown, negara beribukota Paris itu dikabarkan bakal mulai melakukan relaksasi dengan membuka kembali bisnis dan sekolah.
Orang-orang kekinian bakal diperbolehkan melakukan perjalanan hingga 60 mil atau sekitar 96 kilometer.
Kekinian, Prancis telah mencatatkan lebih dari 177 ribu kasus infeksi virus Corona. Angka kematian mencapai 26.643 orang sebagaimana dilaporkan Worldometers, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: China Klaim Serius Usut Kasus Pelarungan Jasad 3 ABK WNI
Terkait larangan penggunaan burqa, niqab ataupun cadar, Prancis telah melakukannya sejak tahun 2010. Alasan pemerintah saat itu adalah untuk mempromosikan interaksi yang lebih terbuka dan setara dalam masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan