Suara.com - Pemerintah Prancis menekan kebijakan wajib menggunakan masker untuk semua warganya selama pandemi virus Corona pada Senin (11/5/2020).
Kendati demikian, penggunaan cadar atau penutup wajah ciri khas wanita muslim, tetap dilarang. Pelanggar akan dikenakan hukuman.
Menyadur dari CBS News, Menteri Dalam Negeri Prancis, Christophe Castaner mengkonfirmasi kebijakan itu. Penggunaan burqa dan niqab di muka umum, bakal dikenakan denda dan hukuman.
"Dihukum dengan denda yang diberikan untuk pelanggaran kelas dua," kata Christophe Castaner dikutip dari CBS News, Selasa (12/5/2020).
Pelanggar akan mendapat hukuman mengambil kelas yang diperlukan dalam pendidikan kewarganegaraan Prancis. Di samping itu, mereka bakal didenda hingga 150 euro atau sekitar Rp2,4 juta.
Kebijakan Prancis mewajibkan masyarakat menggunakan masker--kendati melarang cadar--merupakan respons dari situasi terkini terkait pandemi Covid-19.
Setelah memberlakukan lockdown, negara beribukota Paris itu dikabarkan bakal mulai melakukan relaksasi dengan membuka kembali bisnis dan sekolah.
Orang-orang kekinian bakal diperbolehkan melakukan perjalanan hingga 60 mil atau sekitar 96 kilometer.
Kekinian, Prancis telah mencatatkan lebih dari 177 ribu kasus infeksi virus Corona. Angka kematian mencapai 26.643 orang sebagaimana dilaporkan Worldometers, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: China Klaim Serius Usut Kasus Pelarungan Jasad 3 ABK WNI
Terkait larangan penggunaan burqa, niqab ataupun cadar, Prancis telah melakukannya sejak tahun 2010. Alasan pemerintah saat itu adalah untuk mempromosikan interaksi yang lebih terbuka dan setara dalam masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Tragis! Slamet Rahardjo Tewas Tenggelam di Cilincing
-
THR Haram di Kemnaker? KPK Usut Dugaan Korupsi Sistematis Libatkan Puluhan Pegawai!
-
Kualat! Gasak Motor Emak-emak usai Bebas, 2 Residivis di Jakbar Dicokok Lagi Asyik Main Judol
-
DPR Panggil KKP Senin Depan Terkait Tanggul Beton yang Rugikan Nelayan Cilincing
-
Foto-foto Istri Pejabat Kemenag yang Diduga Dapat Fasilitas Negara saat Pergi Haji di Tangan KPK
-
'Korupsi Nggak Harus Masuk Kantong Sendiri', Kejagung Patahkan Pembelaan Hotman Paris untuk Nadiem
-
Kejagung Sita Aset Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Rp510 M, Termasuk 94 Bidang Tanah Milik Megawati
-
Soal Ferry Irwandi, Komisi I DPR Beri Pesan ke TNI: Banyak Kasus Lain yang Lebih Urgent Ditindak
-
Kuota Beasiswa Pemuda Tangguh 2025 Naik Signifikan, Pemkot Surabaya Komitmen Pemerataan Pendidikan
-
Sebut Keponakan Prabowo Korban, Mahfud MD Disentil Netizen: Semua Politisi Sama Termasuk Sampeyan