Suara.com - Virus Corona (Covid-19) tengah merebak di Jakarta dan memberikan dampak perekoniman yang cukup besar. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta semua perusahaan di Ibu Kota agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya.
Mengenai pembayaran THR, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengeluarkan surat edaran nomor 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020.
Surat ini disebut sebagai implementasi dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/6/HI.00.01/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Andri dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Selasa (12/5/2020).
Kendati demikian, ia menyebut perusahaan bisa saja menyatakan tidak mampu membayar THR. Namun harus dilakukan dialog terlebih dahulu dengan karyawannya.
Nantinya dalam dialog itu harus disepakati soal tata cara pembayaran THR. Kesepakatan tak boleh keluar dari SE Menteri Ketenagakerjaan.
“Agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan untuk menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020," jelas Andri.
Selanjutnya, hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja harus dilaporkan ke pihaknya. Penyampaian dilakukan dengan mengirim laporan itu ke Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id..
“Melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Kegamaan Tahun 2020 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2020,” pungkasnya.
Baca Juga: Nihil Penjagaan Petugas, PKL Tanah Abang Melapak Lagi di Masa PSBB Corona
Berita Terkait
-
Ditegur Tak Pakai Masker, DPRD Pasaman Memaki-maki Petugas di Perbatasan
-
Disebut Bikin Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Protes Ucapan Wali Kota Bekasi
-
MUI Bingung Menag Mau Buka Masjid Lagi: Virus Ini Sudah Terkendali Belum?
-
Pemprov DKI Jakarta Tak Pangkas Tunjangan Tenaga Medis Corona
-
3 Wanita Jompo Tinggal Seatap, Mengemis di Tengah Pandemi Demi Sesuap Nasi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh