Suara.com - Virus Corona (Covid-19) tengah merebak di Jakarta dan memberikan dampak perekoniman yang cukup besar. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta semua perusahaan di Ibu Kota agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya.
Mengenai pembayaran THR, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengeluarkan surat edaran nomor 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020.
Surat ini disebut sebagai implementasi dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/6/HI.00.01/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Andri dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Selasa (12/5/2020).
Kendati demikian, ia menyebut perusahaan bisa saja menyatakan tidak mampu membayar THR. Namun harus dilakukan dialog terlebih dahulu dengan karyawannya.
Nantinya dalam dialog itu harus disepakati soal tata cara pembayaran THR. Kesepakatan tak boleh keluar dari SE Menteri Ketenagakerjaan.
“Agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan untuk menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020," jelas Andri.
Selanjutnya, hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja harus dilaporkan ke pihaknya. Penyampaian dilakukan dengan mengirim laporan itu ke Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id..
“Melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Kegamaan Tahun 2020 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2020,” pungkasnya.
Baca Juga: Nihil Penjagaan Petugas, PKL Tanah Abang Melapak Lagi di Masa PSBB Corona
Berita Terkait
-
Ditegur Tak Pakai Masker, DPRD Pasaman Memaki-maki Petugas di Perbatasan
-
Disebut Bikin Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Protes Ucapan Wali Kota Bekasi
-
MUI Bingung Menag Mau Buka Masjid Lagi: Virus Ini Sudah Terkendali Belum?
-
Pemprov DKI Jakarta Tak Pangkas Tunjangan Tenaga Medis Corona
-
3 Wanita Jompo Tinggal Seatap, Mengemis di Tengah Pandemi Demi Sesuap Nasi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China