Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan denda bagi warga yang tak menggunakan masker tak akan langsung diterapkan. Pihaknya akan merampungkan pembagian 20 juta lembar masker terlebih dahulu.
Anies mengatakan warga DKI akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu setelah pembagian masker. Selama distribusi belum rampung, pihaknya akan memberikan sanksi teguran tertulis.
"Penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker (kain dari Pemprov DKI Jakarta) selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti (sanksi) denda," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Selasa (12/5/2020).
Anies menyebut masker ini disalurkan langsung ke seluruh warga Jakarta. Jika tak dapat, maka bisa diminta langsung ke Kelurahan karena telah disediakan stoknya.
"Setiap Kelurahan disediakan masker. Jadi kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke Kelurahan untuk minta (masker), lalu akan diberi," jelasnya.
Kendati demikian, Anies mengatakan pembagian masker belum rampung sampai saat ini. Namun Anies menyebut distribusinya selesai dalam waktu dekat.
"Sudah hampir selesai. Targetnya akan tuntas, kalau tidak salah, akhir pekan ini atau awal pekan depan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru soal pemberian sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam aturan ini terdapat ketentuan baru bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca Juga: Anies Sebut Denda Tak Pakai Masker Rp 250 Ribu Belum Diterapkan di Jakarta
Aturan ini telah ditetapkan dan berlaku tanggal 30 April 2020. Padahal Pergub tersebut baru tersebar 11 Mei.
Pasal 4 Pergub itu menyatakan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.
Pada poin pertama, sanksinya berupa teguran tertulis. Namun selanjutnya pelanhahr diminta membersihkan sarana fasilitas umum sambil mengenakan rompi.
"Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," demikian bunyi aturan dalam Pergub yang dikutip suara.com, Senin (11/5/2020).
Tak hanya itu, opsi ketiga untuk sanksi bagi pelanggar adalah denda administratif. Masyarakat yang tidak mengenakan masker bisa didenda maksimal Rp 250.000.
"Denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis aturan itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'