Suara.com - DPR RI bersama Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang Minerba, Senin (11/5/2020).
Rapat pengambilan keputusan tingkat pertama itu digelar Komisi Energi atau Komisi VII bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Jaringan Tambang (JATAM) Nasional, Merah Johansyah mengatakan rencana pengesahan RUU Minerba tersebut adalah bukti pemerintah dan DPR lebih mewakilli kepentingan investor batu bara dibandingkan mendengarkan aspirasi korban industri pertambangan dan rakyat yang memilihnya.
"Alih-alih memprioritaskan penyelamatan rakyat di tengah krisis pandemi Covid-19, DPR dan Pemerintah justru menyediakan jaminan (bailout) dan memfasilitasi perlindungan bagi korporasi tambang," kata Merah dalam keterangan pers, Selasa (12/5/2020).
Bahkan, lanjutnya, Ketua Panja RUU Minerba, Bambang Wuryanto menganggap banjir aspirasi publik yang selama ini kepada DPR sebagai teror. Padahal faktanya, rapat-rapat yang digelar oleh Panitia Kerja atau Panja RUU Minerba selama ini dilakukan melalui sidang-sidang tertutup dan tidak membuka ruang bagi masukan masyarakat.
"Pembahasan yang dilakukan diam-diam, nir-partisipasi dan melanjutkan naskah yang dipenuhi pasal bermasalah adalah teror sesungguhnya oleh pemerintah dan DPR terhadap warga terdampak di lingkar pertambangan dan industri batu bara," ujar dia.
Merah menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam RUU Minerba yang menjadi permasalahan. Pertama adalah RUU tersebut merupakan suatu bentuk jaminan atau bailout dari pemerintah untuk melindungi para pengusaha tambang, bukan rakyat dan lingkungan hidup.
"Sementara bailout berikutnya tengah disiapkan, misalnya wacana usulan pemotongan tarif royalti yang harus dibayar kepada negara dan sejumlah insentif lainnya bagi perusahaan," kata dia.
Kedua, proses pembahasan dan pengesahan RUU Minerba cacat prosedur dan hukum. Melanggar tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 dan peraturan DPR tentang tata tertib DPR. Mengabaikan hak konstitusi warga negara yang dijamin konstitusi.
Baca Juga: Dieksekusi Pakai Linggis, Kejiwaan Kakek Pembunuh Pasutri Diperiksa Polisi
Ketiga, pasal-pasal dalam draf RUU Minerba yang disahkan di Komisi VII memperlihatkan bagaimana perusahaan diberi kemudahan. Diantaranya; perpanjangan otomatis bagi pemegang izin PKP2B tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang yang merupakan fasilitas yang ditunggu-tunggu oleh enam perusahaan raksasa batu bara.
Perusahaan raksasa batu bara yang diuntungkan adalah Kaltim Prima Coal, Arutmin, Kideco Jaya Agung, Multi Harapan Utama, Berau Coal dan ADARO yang akan habis masa kontraknya di tahun ini dan tahun depan.
Keempat, sebanyak 90 persen isi dan komposisi RUU ini hanya mengakomodasi kepentingan pelaku industri batu bara. Penambahan, penghapusan dan pengubahan pasal hanya berkaitan dengan kewenangan dan pengusahaan perizinan namun tidak secuil pun mengakomodasi kepentingan dari dampak industri pertambangan dan kepentingan rakyat di daerah tambang, masyarakat adat dan perempuan.
Isi dan komposisi RUU ini juga tidak berangkat dari evaluasi atas daya rusak operasi pertambangan dan industri minerba selama ini. Tidak ada pasal yang mengatur batasan operasi pertambangan di seluruh tubuh kepulauan yang sudah dipenuhi dengan perizinan, tumpang tindih dengan kawasan pangan, berada di hulu dan daerah aliran sungai.
"Atas nama UUD 1945 yang menjamin keselamatan rakyat, Presiden Jokowi dan DPR harus membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba di pembicaraan tingkat dua. DPR dan Pemerintah harus fokus menyelamatkan rakyat di tengah wabah virus corona yang mematikan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Setelah Sahkan RUU Minerba, DPR Umumkan Reses Mulai 13 Mei
-
Setelah Perppu Corona, DPR Lanjut Sahkan RUU Minerba jadi Undang-undang
-
DPR Setuju Mengesahkan Perppu Corona Menjadi Undang-undang
-
DPR Percepat Rencana Pengesahan RUU Minerba, Ini Pasal-pasal Bermasalah
-
DPR Minta Aparat Keamanan Tegas Kawal PSBB di Daerah Perbatasan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba