Suara.com - DPR RI bersama Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Minerba, Senin (11/5/2020). Namun ditemukan banyak permasalahan dalam draf RUU tersebut karena lebih menguntungkan investor dan merugikan rakyat.
Ketua Jaringan Tambang (JATAM) Nasional Merah Johansyah mengatakan, pasal-pasal dalam draf RUU Minerba yang disahkan di Komisi VII memperlihatkan bagaimana perusahaan diberi kemudahan.
Di antaranya, perpanjangan otomatis bagi pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang yang merupakan fasilitas yang ditunggu-tunggu oleh enam perusahaan raksasa batu bara.
"Enam perusahaan raksasa batu bara itu, yakni Kaltim Prima Coal, Arutmin, Kideco Jaya Agung, Multi Harapan Utama, Berau Coal dan ADARO. Perusahaan-perusahaan ini akan habis masa kontraknya di tahun ini dan tahun depan," kata Merah, Selasa (12/5/2020).
Kemudian, adanya definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran, bukan hanya di kawasan daratan tetapi juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Lalu reklamasi dan pascatambang dimungkinkan untuk tidak dikembalikan sebagaimana zona awal. Termasuk lubang tambang akhir dimungkinkan tidak ditutup seluruhnya. Selain itu, batu bara dibebaskan dari kewajiban hilirisasi dan segala insentif fiskal dan non-fiskal bagi pertambangan dan industri batu bara.
"Ini adalah penanda bahwa melalui RUU ini Indonesia akan semakin tersandera oleh kecanduan energi maut batu bara yang merupakan sumber utama krisis iklim dunia," ujarnya.
Selain itu yang tak kalah penting adalah dihapusnya pasal 165 tentang sanksi pidana bagi pelanggaran penerbitan izin. Lalu, izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diperbolehkan untuk dipindahtangankan.
Kemudian Re-sentralisasi kewenangan Pemerintah Pusat tanpa mempertimbangan kapasitas Pemerintah Pusat dalam membina dan mengawasi. Serta abai terhadap kepentingan pemerintah daerah.
Baca Juga: Jatam: Bekantan hingga Pesut Terancam jadi Korban Pembangunan Ibu Kota Baru
"Tata ruang ditabrak, di mana Wilayah Pertambangan dijamin tidak akan diubah," terangnya.
Maka dari itu, Merah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba di pembicaraan tingkat dua.
"DPR dan Pemerintah harus fokus menyelamatkan rakyat di tengah wabah Virus Corona yang mematikan," katanya.
Berita Terkait
-
Pemuda ini Bersepeda 1.021 Kilometer untuk Kampanyekan #SaveMeratus
-
Izin Pembuangan Tailing Diterbitkan, Warga Pulau Obi dan Morowali Terancam
-
Kemandirian Energi Tanah Air Saat Ini Bergantung ke Revisi UU Minerba
-
Jatam: Bekantan hingga Pesut Terancam jadi Korban Pembangunan Ibu Kota Baru
-
Anggota DPR Komisi VII Protes Kementerian LHK Jadi Mitra Komisi IV
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?