Suara.com - DPR RI bersama Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Minerba, Senin (11/5/2020). Namun ditemukan banyak permasalahan dalam draf RUU tersebut karena lebih menguntungkan investor dan merugikan rakyat.
Ketua Jaringan Tambang (JATAM) Nasional Merah Johansyah mengatakan, pasal-pasal dalam draf RUU Minerba yang disahkan di Komisi VII memperlihatkan bagaimana perusahaan diberi kemudahan.
Di antaranya, perpanjangan otomatis bagi pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang yang merupakan fasilitas yang ditunggu-tunggu oleh enam perusahaan raksasa batu bara.
"Enam perusahaan raksasa batu bara itu, yakni Kaltim Prima Coal, Arutmin, Kideco Jaya Agung, Multi Harapan Utama, Berau Coal dan ADARO. Perusahaan-perusahaan ini akan habis masa kontraknya di tahun ini dan tahun depan," kata Merah, Selasa (12/5/2020).
Kemudian, adanya definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran, bukan hanya di kawasan daratan tetapi juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Lalu reklamasi dan pascatambang dimungkinkan untuk tidak dikembalikan sebagaimana zona awal. Termasuk lubang tambang akhir dimungkinkan tidak ditutup seluruhnya. Selain itu, batu bara dibebaskan dari kewajiban hilirisasi dan segala insentif fiskal dan non-fiskal bagi pertambangan dan industri batu bara.
"Ini adalah penanda bahwa melalui RUU ini Indonesia akan semakin tersandera oleh kecanduan energi maut batu bara yang merupakan sumber utama krisis iklim dunia," ujarnya.
Selain itu yang tak kalah penting adalah dihapusnya pasal 165 tentang sanksi pidana bagi pelanggaran penerbitan izin. Lalu, izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diperbolehkan untuk dipindahtangankan.
Kemudian Re-sentralisasi kewenangan Pemerintah Pusat tanpa mempertimbangan kapasitas Pemerintah Pusat dalam membina dan mengawasi. Serta abai terhadap kepentingan pemerintah daerah.
Baca Juga: Jatam: Bekantan hingga Pesut Terancam jadi Korban Pembangunan Ibu Kota Baru
"Tata ruang ditabrak, di mana Wilayah Pertambangan dijamin tidak akan diubah," terangnya.
Maka dari itu, Merah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba di pembicaraan tingkat dua.
"DPR dan Pemerintah harus fokus menyelamatkan rakyat di tengah wabah Virus Corona yang mematikan," katanya.
Berita Terkait
-
Pemuda ini Bersepeda 1.021 Kilometer untuk Kampanyekan #SaveMeratus
-
Izin Pembuangan Tailing Diterbitkan, Warga Pulau Obi dan Morowali Terancam
-
Kemandirian Energi Tanah Air Saat Ini Bergantung ke Revisi UU Minerba
-
Jatam: Bekantan hingga Pesut Terancam jadi Korban Pembangunan Ibu Kota Baru
-
Anggota DPR Komisi VII Protes Kementerian LHK Jadi Mitra Komisi IV
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni