Suara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabunt Barat (Tanjabbar) bersama jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar, Selasa (12/5/2020), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Inah, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Betara.
Penyidik langsung menghadirkan tersangka FR. Dari proses rekonstruksi tersebut, juga terungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya, pada hari kejadian, tersangka sempat berniat untuk menyetubuhi korban.
Tersangka FR mengatakan jika korban memiliki utang Rp 250 ribu, dan berjanji akan dibayar dalam dua hari. Namun setelah satu minggu, korban tidak kunjung membayar utangnya.
Pada hari kejadian, tersangka menghubungi korban untuk menagih utang tersebut. Namun tersangka mengaku tidak akan mempermasalahkan utang tersebut asalkan korban mau diajak berhubungan badan.
Namun belum sempat niat tersebut disampaikan, tersangka sudah tersulut emosi oleh perkataan korban.
"Niatnya awalnya kayak gitu (tidak apa-apa tidak dibayar asalkan bisa berhubungan badan). Tapi dari ucapan dia gitu (kasar) saya spontan marah. Dia bilang yang bodoh, yang bungul," kata FR seperti dilaporkan Metrojambi.com.
Tersulut emosi, tersangka FR langsung mencekik korban yang duduk di dekatnya. Tersangka mengaku mencekik korban dengan kedua tangannya, dengan posisi kedua ibu jari menekan tenggorokan korban.
"Saya cekik di lehernya," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro mengatakan pihaknya melakukan rekontruksi untuk memcocokan antara temuan barang bukti oleh penyidik dengan pengakuan tersangka.
Baca Juga: Bunuh Pasutri Pakai Linggis, Anak Diperkosa Ternyata Cuma Dalih Kakek AN
"Kami cocokan barang bukti dengan keterangan tersangka. Ada 22 adegan dalam rekonstruksi tersebut," ujar Guntur.
Kajari Tanjabbar Tri Joko mengatakan rekontruksi yang dilakukan tersebut untuk mempermudah proses pemberkasan di kejaksaan dan mengungkap nantinya fakta fakta persidangan.
"Kami lakukan rekon ini untuk mempermudah pemberkasan agar tidak bolak balik terus," ujarnya
Selain itu, kata Tri Joko, untuk memudahkan jaksa penuntut umum untuk menyusun dakwaan kepada terdakwa nantinya.
"Ini juga memudahkan jaksa dalam mengungkap fakta fakta nantinya di persidangan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dieksekusi Pakai Linggis, Kejiwaan Kakek Pembunuh Pasutri Diperiksa Polisi
-
Kakek Sadis Pembunuh Pasutri, Korban Tewas Dilinggis saat Lampu Dimatikan
-
Kronologi Sudi Bantai Bayi karena Tidak Dapat Uang Bantuan Corona
-
Bunuh Putri Sendiri, Keluarga Darwis Sandera Tetangga Paksa Baca Syahadat
-
Kronologi Satu Keluarga di Bantaeng Sekap dan Bunuh Kerabat Sendiri
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Asal Api Diduga dari Kios Cikurai
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?
-
Tim Forensik Polri Sita Barang Bukti Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Termasuk CCTV
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
-
KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional