Suara.com - Pelaksanaan salat Idul Fitri di tahun 2020 masih menjadi tanda tanya lantaran adanya pandemi virus Corona (Covid-19). Kekinian Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun tengah membahas fatwa salat Idul Fitri di kala masih ada penyebaran virus.
Fatwa tersebut tengah dirapatkan oleh Komisi Fatwa MUI tentang salat Idul Fitri.
"Rapat secara daring," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2020).
Asrorun mengatakan rapat tersebut diikuti oleh 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.
Peraturan soal tata cara ibadah salat Idul Fitri sebenarnya telah diatur dalam fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
Dalam fatwa tersebut umat muslim sedianya beribadah di rumah ketimbang di tempat ibadah sebagai bentuk memutus penyebaran virus.
Pelarangan tersebut berlaku untuk penyelenggaraan salat berjemaah di masjid seperti salat Jumat ataupun salat tarawih yang melibatkan banyak massa.
Hal serupa juga berlaku kepada penyelenggaraan salat Idul Fitri. Kalau situasi masih membahayakan bagi kesehatan umat manusia, maka sedianya salat Idul Fitri pun dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Sepi Polisi, Kawasan Jakarta Selatan Siang Ini Macet, Tak Berasa PSBB
Berita Terkait
-
Janda Miskin saat Corona: Tiap Malam Saya Nangis, Berpikir Besok Makan Apa
-
PSBB, Royal Enfield Perpanjang Periode Garansi Selama Tiga Bulan
-
Black April: Pasar Mobil Rusia Rontok, Tembus 70 Persen
-
Kelompok Usia 45 Tahun Bebas Beraktivitas, Fadli Zon: Potret Kepanikan
-
73 Hari Terapi ECMO, Pasien Corona Covid-19 Sembuh Usai Transplantasi Paru
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet