Suara.com - Pelaksanaan salat Idul Fitri di tahun 2020 masih menjadi tanda tanya lantaran adanya pandemi virus Corona (Covid-19). Kekinian Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun tengah membahas fatwa salat Idul Fitri di kala masih ada penyebaran virus.
Fatwa tersebut tengah dirapatkan oleh Komisi Fatwa MUI tentang salat Idul Fitri.
"Rapat secara daring," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2020).
Asrorun mengatakan rapat tersebut diikuti oleh 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.
Peraturan soal tata cara ibadah salat Idul Fitri sebenarnya telah diatur dalam fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
Dalam fatwa tersebut umat muslim sedianya beribadah di rumah ketimbang di tempat ibadah sebagai bentuk memutus penyebaran virus.
Pelarangan tersebut berlaku untuk penyelenggaraan salat berjemaah di masjid seperti salat Jumat ataupun salat tarawih yang melibatkan banyak massa.
Hal serupa juga berlaku kepada penyelenggaraan salat Idul Fitri. Kalau situasi masih membahayakan bagi kesehatan umat manusia, maka sedianya salat Idul Fitri pun dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Sepi Polisi, Kawasan Jakarta Selatan Siang Ini Macet, Tak Berasa PSBB
Berita Terkait
-
Janda Miskin saat Corona: Tiap Malam Saya Nangis, Berpikir Besok Makan Apa
-
PSBB, Royal Enfield Perpanjang Periode Garansi Selama Tiga Bulan
-
Black April: Pasar Mobil Rusia Rontok, Tembus 70 Persen
-
Kelompok Usia 45 Tahun Bebas Beraktivitas, Fadli Zon: Potret Kepanikan
-
73 Hari Terapi ECMO, Pasien Corona Covid-19 Sembuh Usai Transplantasi Paru
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz
-
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK