Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Setiabudi Iskandar mengatakan saat ini pihaknya baru melakukan penindakan berupa teguran tertulis bagi pelanggar Pergub 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
"Belum ada penindakan kerja sosial maupun denda seperti tertuang dalam Pergub 41/2002. Baru kami kasih teguran tertulis. Paling banyak kami temukan pelanggaran di tempat makan dan restoran," kata Iskandar saat ditemui di kantornya, Rabu.
Iskandar mengatakan saat ini Satpol PP Setiabudi sedang mempersiapkan kebutuhan teknis seperti persiapan rompi oranye untuk sanksi kerja sosial hingga menunggu nomor rekening pembayaran denda.
"Kalau di wilayah kami belum ada denda sama kerja sosial, karena masih menunggu petunjuk teknisnya. Ini saya lagi tunggu rompinya. Kita siapkan 9 rompi lah, untuk masing-masing kelurahan satu rompi," kata Iskandar.
Selain teguran tertulis, Iskandar mengatakan juga akan mengenakan sanksi fisik terutama bagi mereka yang berulang kali melakukan pelanggaran yang sama.
Ia mencontohkan salah satunya PKL yang diamankan oleh petugas karena ketahuan melayani pembeli untuk makan di tempat dan tidak membawa pulang makanannya.
"Ada itu di Pasar Manggis, akhirnya kami ambil kursi-kursinya. Kami minta dia push-up. Kemarin kami patroli lagi ya syukur dia tidak mengulangi lagi," kata Iskandar.
Berdasarkan data yang dihimpun selama dua hari terakhir (Senin- Selasa 11/5- 12/5), setidaknya ada sekitar 10 tempat makan beserta pedagang makanan yang diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Setiabudi karena melanggar aturan PSBB.
Pelanggaran yang ditemukan mulai dari tidak mengenakan masker, tidak menyediakan sarana cuci tangan, melayani pembeli tanpa menggunakan sarung tangan, dan melayani pembeli untuk makan di tempat
Baca Juga: Anak di Tanjung Priok Dibawa Pelaku Paedofil, Korban Disekap Selama 4 Tahun
Berita Terkait
-
Gara-gara Sembunyikan Sembako di Mobil, PNS Sukabumi Dijerat Tipiring
-
Perusahaan di Sukabumi Cicil THR ke Buruh, Aktivis: Ini Keterlaluan!
-
Psikolog Sebut Wabah Covid-19 Tingkatkan Risiko PTSD selama di Rumah Aja!
-
Tetap Olaharaga selama di Rumah Aja, Baiknya Hindari Aktivitas Fisik Ini!
-
Viral Jual Beli Surat Keterangan Sehat Palsu Demi Bisa Mudik di Gilimanuk
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI