Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Setiabudi Iskandar mengatakan saat ini pihaknya baru melakukan penindakan berupa teguran tertulis bagi pelanggar Pergub 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
"Belum ada penindakan kerja sosial maupun denda seperti tertuang dalam Pergub 41/2002. Baru kami kasih teguran tertulis. Paling banyak kami temukan pelanggaran di tempat makan dan restoran," kata Iskandar saat ditemui di kantornya, Rabu.
Iskandar mengatakan saat ini Satpol PP Setiabudi sedang mempersiapkan kebutuhan teknis seperti persiapan rompi oranye untuk sanksi kerja sosial hingga menunggu nomor rekening pembayaran denda.
"Kalau di wilayah kami belum ada denda sama kerja sosial, karena masih menunggu petunjuk teknisnya. Ini saya lagi tunggu rompinya. Kita siapkan 9 rompi lah, untuk masing-masing kelurahan satu rompi," kata Iskandar.
Selain teguran tertulis, Iskandar mengatakan juga akan mengenakan sanksi fisik terutama bagi mereka yang berulang kali melakukan pelanggaran yang sama.
Ia mencontohkan salah satunya PKL yang diamankan oleh petugas karena ketahuan melayani pembeli untuk makan di tempat dan tidak membawa pulang makanannya.
"Ada itu di Pasar Manggis, akhirnya kami ambil kursi-kursinya. Kami minta dia push-up. Kemarin kami patroli lagi ya syukur dia tidak mengulangi lagi," kata Iskandar.
Berdasarkan data yang dihimpun selama dua hari terakhir (Senin- Selasa 11/5- 12/5), setidaknya ada sekitar 10 tempat makan beserta pedagang makanan yang diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Setiabudi karena melanggar aturan PSBB.
Pelanggaran yang ditemukan mulai dari tidak mengenakan masker, tidak menyediakan sarana cuci tangan, melayani pembeli tanpa menggunakan sarung tangan, dan melayani pembeli untuk makan di tempat
Baca Juga: Anak di Tanjung Priok Dibawa Pelaku Paedofil, Korban Disekap Selama 4 Tahun
Berita Terkait
-
Gara-gara Sembunyikan Sembako di Mobil, PNS Sukabumi Dijerat Tipiring
-
Perusahaan di Sukabumi Cicil THR ke Buruh, Aktivis: Ini Keterlaluan!
-
Psikolog Sebut Wabah Covid-19 Tingkatkan Risiko PTSD selama di Rumah Aja!
-
Tetap Olaharaga selama di Rumah Aja, Baiknya Hindari Aktivitas Fisik Ini!
-
Viral Jual Beli Surat Keterangan Sehat Palsu Demi Bisa Mudik di Gilimanuk
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP