Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Setiabudi Iskandar mengatakan saat ini pihaknya baru melakukan penindakan berupa teguran tertulis bagi pelanggar Pergub 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
"Belum ada penindakan kerja sosial maupun denda seperti tertuang dalam Pergub 41/2002. Baru kami kasih teguran tertulis. Paling banyak kami temukan pelanggaran di tempat makan dan restoran," kata Iskandar saat ditemui di kantornya, Rabu.
Iskandar mengatakan saat ini Satpol PP Setiabudi sedang mempersiapkan kebutuhan teknis seperti persiapan rompi oranye untuk sanksi kerja sosial hingga menunggu nomor rekening pembayaran denda.
"Kalau di wilayah kami belum ada denda sama kerja sosial, karena masih menunggu petunjuk teknisnya. Ini saya lagi tunggu rompinya. Kita siapkan 9 rompi lah, untuk masing-masing kelurahan satu rompi," kata Iskandar.
Selain teguran tertulis, Iskandar mengatakan juga akan mengenakan sanksi fisik terutama bagi mereka yang berulang kali melakukan pelanggaran yang sama.
Ia mencontohkan salah satunya PKL yang diamankan oleh petugas karena ketahuan melayani pembeli untuk makan di tempat dan tidak membawa pulang makanannya.
"Ada itu di Pasar Manggis, akhirnya kami ambil kursi-kursinya. Kami minta dia push-up. Kemarin kami patroli lagi ya syukur dia tidak mengulangi lagi," kata Iskandar.
Berdasarkan data yang dihimpun selama dua hari terakhir (Senin- Selasa 11/5- 12/5), setidaknya ada sekitar 10 tempat makan beserta pedagang makanan yang diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Setiabudi karena melanggar aturan PSBB.
Pelanggaran yang ditemukan mulai dari tidak mengenakan masker, tidak menyediakan sarana cuci tangan, melayani pembeli tanpa menggunakan sarung tangan, dan melayani pembeli untuk makan di tempat
Baca Juga: Anak di Tanjung Priok Dibawa Pelaku Paedofil, Korban Disekap Selama 4 Tahun
Berita Terkait
-
Gara-gara Sembunyikan Sembako di Mobil, PNS Sukabumi Dijerat Tipiring
-
Perusahaan di Sukabumi Cicil THR ke Buruh, Aktivis: Ini Keterlaluan!
-
Psikolog Sebut Wabah Covid-19 Tingkatkan Risiko PTSD selama di Rumah Aja!
-
Tetap Olaharaga selama di Rumah Aja, Baiknya Hindari Aktivitas Fisik Ini!
-
Viral Jual Beli Surat Keterangan Sehat Palsu Demi Bisa Mudik di Gilimanuk
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati