Suara.com - Bekas Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan dituntut 6 tahun penjara. Selain itu ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.
"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Zainal Abidin di Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Persidangan dilangsungkan dengan cara video conference. Majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara penasihat hukum dan terdakwa Dolly juga berada di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU KPK juga menolak permintaan Dolly Parlagutan menjadi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti surat permohonan sebagai JC pada 22 Januari 2020.
"Terdakwa adalah pelaku utama dalam perkara. Di depan persidangan terdakwa tidak mengungkap informasi suatu tindak pidana yang dilakukan pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya sehingga kami berpendapat permohonan Justice Collaborator (JC) tersebut patut untuk tidak dikabulkan," ungkap jaksa Zainal.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Kadek Ketha.
"Perbuatan terdakwa mencederai tatanan pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) pada badan usaha milik negara dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," tutur jaksa Zainal menambahkan.
Baca Juga: PTPN II Dianggap Bermain Harga Gula, Ini Pembelaan Kementerian BUMN
Dalam perkara ini Dolly dan Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
PTPN III (Persero) adalah BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan. Komoditas yang diusahakan adalah tebu, kelapa sawit, karet, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya. Sebagai perusahaan induk (holding), PTPN III mempunyai anak perusahaan perkebunan yaitu PTPN I, II, IV sampai XIV.
Pada September 2018, I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III berinisiatif untuk membuat kebijakan sistem long term contract (LTC) atau kontrak penjualan jangka panjang.
Kontrak ini mewajibkan pembelian gula melalui ikatan perjanjian dengan PTPN III dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan sesuai dengan jumlah pembelian. Kontrak itu juga untuk mencegah adanya permainan dari pembeli gula yang hanya membeli gula pada saat harga gula murah dan tidak membeli gula saat harga gula mahal.
Rapat Dewan Direksi yang dipimpin Dolly Parlagutan lalu menyetujui usulan LTC tersebut dengan strategi pemasaran yang dikoordinir oleh PTPN III dan salah satu produk utama adalah gula.
Dari seluruh persyaratan sistem penjualan LTC, hanya perusahaan Pieko yaitu PT Fajar Mulia Transindo yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan karena perusahaan lain keberatan atas syarat yang ditetapkan PT PTPN III terutama atas syarat diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru