Pada 23 Mei 2019 dilakukan penandatanganan kontrak antara Pieko dan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Setor (SPS) dan delivery order (DO) oleh masing-masing PTPN, maka mulai Juni 2019 penjualan gula dengan mekanisme LTC periode I dilakukan PT Fajar Mulia Transindo sebesar 25 ribu ton dengan harga Rp10.500/kilogram.
Pada rapat 21 Juli 2019 di hotel Sheraton Surabaya, Dolly Parlagutan selaku Dirut PTPN III mengarahkan pola pendanaan dan pembelian gula petani pada LTC dan spot periode II sejumlah 75 ribu ton agar diserahkan kepada perusahaan Pieko yaitu PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia. Sementara itu, gula milik PT PTPN III sebanyak 25 ribu ton diserahkan penjualannya kepada PT KPBN.
Atas arahan Dolly tersebut, Pieko lalu membeli gula milik petani melalui PT Fajar Mulia Transindo sebesar 50 ribu ton dan PT Citra Gemini Mulia sebesar 25 ribu ton masing-masing senilai Rp10.250/kg.
Pada Agustus 2019 penjualan gula dengan mekanisme LTC periode III kembali dilakukan Pieko melalui perusahaannya PT Fajar Mulia sebesar 25 ribu ton dan PT Citra Gemini sebesar 50 ribu ton dengan harga masing-masing Rp10.150/kg yang ditindaklanjuti dengan SPS dan DO dari masing-masing anak perusahaan PTPN III.
Setelah Pieko melakukan pembelian gula dengan sistem LTC periode I-III, pada 31 Agustus 2019, Pieko bertemu Dengan Dolly Parlagutan dan perwakilan asosiasi petani tebu Arum Sabil di hotel Shangri-La Jakarta.
Pada pertemuan itu, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly Parlagutan dan Dolly juga mengatakan membutuhkan uang sebesar 250 ribu dolar AS.
Uang diberikan pada 2 September 2019 oleh pimpinan cabang PT Citra Gemini Mulia, Ramlin, kepada I Kadek Kertha Laksana dalam bentuk mata uang asing yaitu 345 ribu dolar Singapura di kantor PT KPBN Menteng, Jakarta. Ramlin menyerahkan kepada Corry Lucia dan lalu menginformasikan kepada Edward Samantha.
Selanjutnya, seorang staf Frengky Pribadi mengambil uang 345 ribu dolar Singapura tersebut. Pada pukul 19.22 WIB, petugas KPK mengamankan Kadek Kertha di ruangannya di PTPN III gedung Agro Plaza dan keesokan harinya pada 3 September 2019 Dolly Parlagutan menyerahkan diri ke kantor KPK, sedangkan Pieko ditangkap pada 4 September di Bandara Soekarno Hatta.
Terkait perkara ini, Pieko Njotosetiadi sudah divonis 16 bulan penjara.
Baca Juga: PTPN II Dianggap Bermain Harga Gula, Ini Pembelaan Kementerian BUMN
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin