Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang dinilainya tega mempermainkan suasana hati rakyat Indonesia, melalui keputusan menaikkan iuaran BPJS Kesehatan.
"Bagi saya, secara personal cukup kecewa terhadap keputusan ini, karena tidak layak, tidak polite, kurang beretika. Ketika rakyat sangat susah di tengah pandemi, presiden mengumumkan penurunan sekaligus kenaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu yang sama," kata Nihayatul kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
"Ini rakyat seperti diombang-ambingkan, rakyat enggak mendapat kepastian bahkan rakyat cenderung dipermainkan," sambungnya.
Ia menilai kenaikkan iuran BPJS tersebut membebani rakyat, terlebih pada situasi pandemi di mana bermunculan masyarakat kategori miskin baru akibat kehilangan pekerjaan.
Karenanya masyarakat yang sebelumnya mampu membayar, namun akibat hilang pekerjaan mereka menjadi tidak mampu.
Menurutnya, hal tersebut bisa saja berlaku bagi mereka pengguna BPJS untuk seluruh tingkatan kelas.
"Ini yang perlu dipikirkan. Pemerinrah enggak boleh egois untuk menaikkan seperti ini. Psikologi masyarakat harus dipikirkan. Kondisi masyarakat yang covid jelang lebaran tertekan sangat lama di rumah. Ini ditambah masalah BPJS Kesehatan yang cenderung tidak konsisten. Ini membingungkan dan bikin resah masyarakat. Ayo presiden jangan main-main dengan hati rakyat," kata dia.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Kenaikkan lembali iuran BPJS Kesehatan itu setelah Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Dapat Subsidi dari Pemerintah
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Sebelum dinaikkan lagi, iuran BPJS Kesehatan sempat dinaikkan lalu dibatalkan
Perlu dicatat, mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
1 Januari 2020 iuran BPJS dinaikkan
Pada awal tahun 2020, iuran BPJS dinaikkan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Dalam Perpres disebutkan iuran peserta Kelas I dinaikkan menjadi Rp 160.000. Kelas II dinaikkan menjadi Rp 110.000. Kelas III dinaikkan menjadi Rp 42.000.
Berita Terkait
-
Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Dapat Subsidi dari Pemerintah
-
Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Memenuhi Aspirasi Masyarakat Melalui DPR
-
Jokowi Naikkan Iuran BPJS, KCPDI: Ini Cara Pemerintah Akali Keputusan MA
-
Sempat Menang Gugatan BPJS, KPCDI: Kami Curiga Pemerintah Mengakalinya
-
BPJS Naik Lagi, Arif Poyuono: Ampun Biyung, Bikin Rakyat Sebal Sama Jokowi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK