Suara.com - Perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual pada Tragedi Mei 1998 terus membungkam. Salah satu penyebabnya ialah karena rendahnya keberpihakan pemerintah kepada korban kekerasan seksual.
Sudah 22 tahun Tragedi Mei 1998 berlalu, namun tidak ada satupun korban kekerasan seksual pada kejadian tersebut yang muncul ke permukaan bumi untuk melaporkan apa yang sudah dideritanya. Bahkan dari sekian banyak laporan yang diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak ada laporan yang berasal dari korban Tragedi Mei 1998.
"Hingga kini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari komunitas korban Mei 1998, termasuk dari perempuan korban kekerasan seksual," kata Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
Di sisi lain, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menganggap banyak alasan mengapa korban kekerasan seksual begitu rapat mengunci mulutnya bahkan sejak 22 tahun silam. Selain dikarenakan aspek budaya dan pilihan pribadi, sikap bungkam itu juga dipengaruhi oleh dinamika politik yang tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban.
Hal ini diantara lain dicerminkan oleh kebuntuan penyelidikan pelanggaran HAM masa lalu, keberulangan penggunaan isu bermuatan rasisme dalam kontestasi politik dan impunitas yang berlanjut akibat penegakan hukum yang terasa masih tebang pilih, tumpul pada kelompok yang memiliki kuasa di dalam pemerintahan dan masyarakat.
Karena itu baik LPSK maupun Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah dan DPR RI untuk segera mempercepat reformasi hukum pidana, khususnya melalui pengesahan RUU terkait kekerasan seksual dan koherensinya dengan melakukan revisi UU KUHP dan KUHAP.
Kemudian dua lembaga itu juga merekomendasikan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem perlindungan dan dukungan bagi korban dan saksi. Termasuk dengan mengatasi hambatan legal formal untuk memperbesar kesempatan perempuan korban kekerasan seksual dalam mengakses layanan perlindungan oleh LPSK serta memfasilitasi penyelenggaraan rumah aman dengan mempertimbangkan kondisi geografis kepulauan dan kebutuhan khusus perempuan korban, tidak terbatas pada konteks disabilitas.
Lebih lanjut, LPSK dan Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dan penyelenggara pemerintahan untuk menghentikan budaya menyangkal dan menyalahkan perempuan korban kekerasan seksual.
Dua lembaga itu juga memberikan rekomendasi kepada segenap jajaran pemerintahan agar bisa mendorong penegakan hukum dan pendidikan politik secara terstruktur untuk mengurai akar masalah dan dampak Tragedi Mei 1998, serta hambatan lainnya guna membangun kepercayaan komunitas korban, khususnya perempuan korban kekerasan seksual pada komitmen tanggung jawab konstitusional negara pada gak atas keadilan dan rasa aman.
Baca Juga: Kekerasan Seksual UII Disoroti Media Asing, IM Juga Dilaporkan di Melbourne
Berita Terkait
-
Sempat Telantar di Korsel, 14 ABK Kapal China Tiba di Indonesia Sore Ini
-
LPSK Sebut Peristiwa ABK Indonesia di Kapal China Mirip Kasus Benjina
-
LPSK Siap Lindungi ABK Kapal China yang Diduga Jadi Korban Ekploitasi
-
Wiranto Dapat Kompensasi Akibat Ditusuk Teroris, LPSK: Negara Wajib Hadir!
-
LPSK Ajukan Rp 65 Juta untuk Kompensasi Wiranto Sebagai Korban Terorisme
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf