Suara.com - Perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual pada Tragedi Mei 1998 terus membungkam. Salah satu penyebabnya ialah karena rendahnya keberpihakan pemerintah kepada korban kekerasan seksual.
Sudah 22 tahun Tragedi Mei 1998 berlalu, namun tidak ada satupun korban kekerasan seksual pada kejadian tersebut yang muncul ke permukaan bumi untuk melaporkan apa yang sudah dideritanya. Bahkan dari sekian banyak laporan yang diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak ada laporan yang berasal dari korban Tragedi Mei 1998.
"Hingga kini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari komunitas korban Mei 1998, termasuk dari perempuan korban kekerasan seksual," kata Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
Di sisi lain, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menganggap banyak alasan mengapa korban kekerasan seksual begitu rapat mengunci mulutnya bahkan sejak 22 tahun silam. Selain dikarenakan aspek budaya dan pilihan pribadi, sikap bungkam itu juga dipengaruhi oleh dinamika politik yang tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban.
Hal ini diantara lain dicerminkan oleh kebuntuan penyelidikan pelanggaran HAM masa lalu, keberulangan penggunaan isu bermuatan rasisme dalam kontestasi politik dan impunitas yang berlanjut akibat penegakan hukum yang terasa masih tebang pilih, tumpul pada kelompok yang memiliki kuasa di dalam pemerintahan dan masyarakat.
Karena itu baik LPSK maupun Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah dan DPR RI untuk segera mempercepat reformasi hukum pidana, khususnya melalui pengesahan RUU terkait kekerasan seksual dan koherensinya dengan melakukan revisi UU KUHP dan KUHAP.
Kemudian dua lembaga itu juga merekomendasikan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem perlindungan dan dukungan bagi korban dan saksi. Termasuk dengan mengatasi hambatan legal formal untuk memperbesar kesempatan perempuan korban kekerasan seksual dalam mengakses layanan perlindungan oleh LPSK serta memfasilitasi penyelenggaraan rumah aman dengan mempertimbangkan kondisi geografis kepulauan dan kebutuhan khusus perempuan korban, tidak terbatas pada konteks disabilitas.
Lebih lanjut, LPSK dan Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dan penyelenggara pemerintahan untuk menghentikan budaya menyangkal dan menyalahkan perempuan korban kekerasan seksual.
Dua lembaga itu juga memberikan rekomendasi kepada segenap jajaran pemerintahan agar bisa mendorong penegakan hukum dan pendidikan politik secara terstruktur untuk mengurai akar masalah dan dampak Tragedi Mei 1998, serta hambatan lainnya guna membangun kepercayaan komunitas korban, khususnya perempuan korban kekerasan seksual pada komitmen tanggung jawab konstitusional negara pada gak atas keadilan dan rasa aman.
Baca Juga: Kekerasan Seksual UII Disoroti Media Asing, IM Juga Dilaporkan di Melbourne
Berita Terkait
-
Sempat Telantar di Korsel, 14 ABK Kapal China Tiba di Indonesia Sore Ini
-
LPSK Sebut Peristiwa ABK Indonesia di Kapal China Mirip Kasus Benjina
-
LPSK Siap Lindungi ABK Kapal China yang Diduga Jadi Korban Ekploitasi
-
Wiranto Dapat Kompensasi Akibat Ditusuk Teroris, LPSK: Negara Wajib Hadir!
-
LPSK Ajukan Rp 65 Juta untuk Kompensasi Wiranto Sebagai Korban Terorisme
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
MRT Jakarta Rombak Dewan Komisaris, Uus Kuswanto Masuk Gantikan Dodik Wijanarko
-
Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Masih Diselidiki, Kebocoran Gas-Dugaan Percikan Motor Terungkap!
-
Ungkapan Syukur Amsal Sitepu di Komisi III DPR RI: Hari Ini Saya Sudah Bebas, Pak!
-
Jakarta Dikepung Sampah, DLH DKI Jakarta Kebut Pemulihan Fungsi TPST Bantargebang
-
Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?
-
Bakal Gempur Iran hingga 3 Pekan ke Depan, Trump: Kami Akan Membawa Mereka Kembali ke Zaman Batu
-
Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?
-
Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai
-
Hanya Dirinya yang Diundang Halalbihalal PAN, Dasco: Dukungan Mereka Tak Sekadar Retorika
-
Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian