Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dikabarkan mengajukan kompensasi atas penyerangan yang dilakukan seorang pria di Pandeglang, Banten pada tahun lalu.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun sudah mengajukan kompensasi ke pengadilan sebesar Rp 65.232.157.
Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution mengabarkan, jika Wiranto sudah mengajukan kompensasi kepada LPSK terkait insiden yang sempat dialaminya. Saat kejadian yang terjadi pada 10 Oktober 2019 itu, Wiranto ditusuk oleh seorang pria bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.
Maneger mengatakan kompensasi menjadi kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
"Jadi memang negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pada korban," tutur Maneger dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020).
Pengajuan kompensasi oleh korban terorisme ke LPSK harus disertai dengan bukti berupa surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun BNPT. Akan tetapi, LPSK menyimpulkan untuk kasus penusukan Wiranto, hanya cukup disertai pernyataan dari kepolisian bahwa insiden tersebut merupakan tindakan terorisme.
Seandainya Wiranto tidak mengajukan kompensasi pun, LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara.
"Meskipun Wiranto tidak meminta, sesuai dengan perintah UU LPSK harus memfasilitasi itu," ucapnya.
Kompensasi itu sudah diajukan LPSK ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan apabila sudah ada putusan dari pengadilan kalau Wiranto berhak menerimanya.
Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona, LPSK Kini Terima Pelayanan Secara Online
"LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp 65.232.157," katanya.
Berita Terkait
-
Laporan Minta Perlindungan ke LPSK Naik di Tengah Pandemi Corona
-
Di Tengah Wabah Corona, LPSK Kini Terima Pelayanan Secara Online
-
Diduga Korban Penipuan Wahyu Setiawan, LPSK Siap Beri Harun Perlindungan
-
Biaya Pengobatan Rumah Sakit Wiranto Ditanggung LPSK
-
LPSK Akan Lindungi Para Saksi Wiranto Ditusuk
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026