Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dikabarkan mengajukan kompensasi atas penyerangan yang dilakukan seorang pria di Pandeglang, Banten pada tahun lalu.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun sudah mengajukan kompensasi ke pengadilan sebesar Rp 65.232.157.
Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution mengabarkan, jika Wiranto sudah mengajukan kompensasi kepada LPSK terkait insiden yang sempat dialaminya. Saat kejadian yang terjadi pada 10 Oktober 2019 itu, Wiranto ditusuk oleh seorang pria bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.
Maneger mengatakan kompensasi menjadi kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
"Jadi memang negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pada korban," tutur Maneger dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020).
Pengajuan kompensasi oleh korban terorisme ke LPSK harus disertai dengan bukti berupa surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun BNPT. Akan tetapi, LPSK menyimpulkan untuk kasus penusukan Wiranto, hanya cukup disertai pernyataan dari kepolisian bahwa insiden tersebut merupakan tindakan terorisme.
Seandainya Wiranto tidak mengajukan kompensasi pun, LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara.
"Meskipun Wiranto tidak meminta, sesuai dengan perintah UU LPSK harus memfasilitasi itu," ucapnya.
Kompensasi itu sudah diajukan LPSK ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan apabila sudah ada putusan dari pengadilan kalau Wiranto berhak menerimanya.
Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona, LPSK Kini Terima Pelayanan Secara Online
"LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp 65.232.157," katanya.
Berita Terkait
-
Laporan Minta Perlindungan ke LPSK Naik di Tengah Pandemi Corona
-
Di Tengah Wabah Corona, LPSK Kini Terima Pelayanan Secara Online
-
Diduga Korban Penipuan Wahyu Setiawan, LPSK Siap Beri Harun Perlindungan
-
Biaya Pengobatan Rumah Sakit Wiranto Ditanggung LPSK
-
LPSK Akan Lindungi Para Saksi Wiranto Ditusuk
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap