Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Anas Thahir mengatakan pemerintah tidak memiliki sense of crisis lantaran memilih menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Padahal, diketahui sebelumnya, kenaikkan iuran BPJS Kesehatan telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
Ia mengemukakan, nantinya keputusan pemerintah hanya akan berdampak pada makin beratnya beban rakyat yang dari hari ke hari memenuhi kebutuhan hidup saat pandemi Covid-19.
"Semangat dan kegembiraan masyarakat yang baru tumbuh seiring dengan keluarnya putusan MA yang membatalkan kenaikkan iuran BPJS akan pupus kembali dan berubah menjadi keprihatinan mendalam di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya jumlah pengangguran akibat kebijakan PSBB yang diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia," tutur Anas dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).
Anas berpendapat, seharusnya pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS. Sebab, lanjut dia, aturan mengenai kenaikkan BPJS melalui Perpres bisa saja digugat kembali oleh masyarakat dan berpeluang dikabulkan.
"Jika hal ini yang terjadi maka pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum," kata Anas.
Ia menyarankan pemerintah bisa mencari solusi lain apabila kenaikkan iuran dilakukan atas pertimbangan defisit BJPS. Ketimbang naiknnya iuran hanya bakal membuat rakyat semakin sulit membayar, ia meminta pemerintah memilih opsi lain.
"Seharusnya, pemerintah mencari solusi lain mensiasati defisit BPJS, baik dengan melakukan efisiensi atau strategi lainnya yang tidak membebani masyarakat yang sedang kesusahan," tandasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Kenaikkan lembali iuran BPJS Kesehatan itu setelah Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: DPR Sesalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Sebelum dinaikkan lagi, iuran BPJS Kesehatan sempat dinaikkan lalu dibatalkan
Perlu dicatat, mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
1 Januari 2020 iuran BPJS dinaikkan
Pada awal tahun 2020, iuran BPJS dinaikkan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Dalam Perpres disebutkan iuran peserta Kelas I dinaikkan menjadi Rp 160.000. Kelas II dinaikkan menjadi Rp 110.000. Kelas III dinaikkan menjadi Rp 42.000.
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Untuk Kebaikan Bersama
-
Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi, Fadli Zon: Benar-benar Absurd
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Lokataru: Pemerintah Tengah Permainkan Warga
-
Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Cabut Perpres 64 Tahun 2020
-
BPJS Naik Lagi, Arif Poyuono: Ampun Biyung, Bikin Rakyat Sebal Sama Jokowi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka