Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ustaz Tengku Zulkarnain menyoroti situasi negara di tengah pandemi virus corona yang dinilai makin kacau.
Ia mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang dianggap tak berkutik seusai pemerintah menerbitkan Undang-undang penanganan Covid-19 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Pihak yang dimaksud Tengku Zul tersebut tak lain yakni anggota DPR sendiri dan mahasiswa yang sebelumnya dinilai vokal mengkritik RUU kontroversial.
Hal itu disampaikan Tengku Zul melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @ustadtengkuzul, Kamis (14/5/2020).
"Sudah begini keadaan negara, DPR RI diam saja.Malah mendukung RUU Covid 19. Mahasiswa pun diam seribu bahasa," tulisnya seperti dikutip Suara.com.
Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat itu pun lantas berseloroh dirinya menunggu menteri yang ikhlas merelakan jabatannya, semata-mata sebagai bentuk protes atas kondisi sekarang.
"Saya menunggu ada menteri yang punya nurani mengundurkan diri tanda protes," imbuhnya.
Atau, kata Tengku Zul, kerelaan tersebut bisa juga ditunjukkan oleh wakil presiden seperti yang dilakukan oleh Bapak Proklamator Bung Hatta.
Kendati begitu, Tengku Zul masih mempertanyakan adakah pihak yang bersedia melepas jabatannya tersebut.
Baca Juga: Hanya 18 Persen DTKS yang Layak, 228 Warga Sumbermulyo Dapat BLT-DD
"Atau Wakil Presiden mundur seperti Muhammad Hatta meninggakan Bung Karno dulu. Akan adakah?" tanya Tengku Zul di akhir cuitannya.
Kontan saja, cuitan Tengku Zul tersebut memancing warganet untuk berkomentar.
Sebagian warganet malah membalas pendapat Tengku Zul dengan penolakan. Seperti akun @brownieslumerci yang berkata, "Gak ada yang mau mundur pa ustadz, udah duduk di kursi empuk dah nyaman, fasilitas lengkap. Tinggal nunggu pengadilan Allah SWT" .
Adapun warganet @esidentias memberikan kritik. Ia berkata, "Tengku, kalau kita turun ke jalan ada yang mau ngejamin bebasin km,i saat PSBB gini keluar ke jalan udah berisiko".
Untuk diketahui, DPR telah menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil melalui rapat parpurna. Namun penerbitan UU Covid-19 ini juga mendapat sorotan, salah satunya dari anggota DPR RI Fadli Zon.
Berita Terkait
-
Jokowi: Kita Berhasil Kembangkan Tes PCR dan Tes Rapid
-
Dukung Tes Covid-19 Diperbanyak, Faisal Basri Sindir Para Menteri Jokowi
-
7 Kejadian Viral Gegara Lockdown, Salah Satunya Kursi Bioskop Jamuran
-
Blak-blakan ke Aa Gym, Erick Thohir Ngaku Jadi Menteri BUMN Berat
-
Menko PMK: Jika Dilabelkan Syar'i, Sudah Islam dan Ikut Masuk Surga
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah